TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan kesaksian dari Renny Laos, pemilik Royal’ Resto Ternate, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Keraguan tersebut setelah kesaksian dari kontraktor itu berbeda dengan bukti data yang dikantongi JPU KPK. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dimana, Renny Laos dalam kesaksiannya mengatakan, AGK pernah memintanya uang Rp 50 juta untuk biaya pengobatan. Uang tersebut di transfer melalui rekeningnya Kristian Wuisan alias Kian setelah dihubungi melalui via telepon.
“Kristian Wuisan telpon saya bilang Gubernur mau berobat jadi tolong bantu. Saya lalu berikan ke Kristian Wuisan Rp 50 juta cuma sekali,” kata Renny saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon apakah saksi pernah memberi sesuatu kepada AGK.
Namun, keterangan Renny Laos dibantah JPU KPK, Andri Lesmana. Menurut Andri, pemberian uang dari Renny Laos ke AGK ditransfer lewat rekeningnya Zaldi Kasuba, salah satu ajudan dari terdakwa AGK, tidak melalui Kristian Wuisan.
Dengan menggunakan rekening perusahaan Renny Laos yang bernama PT. Buli Bangun, salah satu perusahaan berlokasi di Halmahera Tengah.
“Ini ada yang berbeda untuk saksi Reny Laos, kalau data di kami itu saudara langsung mentransfer langsung melalui rekening perusahaan saudara dan tidak melalui Kian, tetapi melalui PT. Buli Bangun ya nama perusahaan saudara, jadi saudara kirim lewat Zaldi Kasuba,” ujar JPU membantah.
Dengan bukti tersebut, JPU KPK rupanya ingin mendalami jumlah aliran uang sebenarnya yang mengalir ke AGK, karena di awal kesaksiannya Renny Laos juga mengaku pernah mengerjakan 2 proyek besar (hotmix) di tahun 2021, 2022 dan multi years di tahun 2023, dengan nilai sangat fantastis.
“Kami ingin memperdalam terkait pemberian ini, Renny Laos ini kan kontraknya hampir ratusan miliar,” tandas JPU. (**).
Discussion about this post