TERNATE- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution mencuat.
“Betul, Izin Usaha Tambang (IUP) tambang punya istri Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Jokowi dan Saya pernah ke Kota Medan untuk bahas blok tambang nikel di di Kabupaten Halmahera Timur,” kata mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus OTT KPK di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Kamis (1/8/2024).
Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi 4 hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, terdakwa AGK mengaku, peran Bobby Nasution dalam IUP tambang di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam persidangan itu, JPU KPK Andri Lesmana langsung menanyakan ke AGK terkait Istilah blok Medan, kemudian diperdalam istilah yang dipakai mantan Gubernur AGK.
JPU KPK Andi Lesmana juga menanyakan istilah Blok Medan yang sering dipakai apakah merupakan nama perusahan ataukah nama orang.
Mendengar pertanyaan itu, AGK menyatakan kalau istilah Blok Medan itu karena Bobby Nasution merupakan menantu Presiden Jokowi juga memiliki izin tambang di Kabupaten Halmahera Timur.
Seperti diketahui, nama Wali Kota Medan Boby Nasution disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Malut di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Rabu (31/7/2024) Kemarin.
Sehingga, kata AGK, dirinya percayakan kepada tiga orang yakni Kadis ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan dan Staf Ahli Pribadi Gubernur Malut Bernama Muhaimin Syarief untuk mengecek dan mengevaluasi setiap izin tambang masuk ke Pemprov Malut.
Menurut AGK yang juga mantan Gubernur Malut dua perioden itu, dirinya percayakan ketiganya agar mengecek usulan untuk pengurusan IUP, karena banyak peminat tambang mau beroperasi di Malut.
JPU KPK menghadirkan puluhan saksi baik pejabat Pemprov Maluku Utara maupun dari pihak swasta. Pada kesempatan itu, Kadis ESDM Suryanto Andili menyebut ada istilah “blok Medan” istilah ini sering di gunakan mantan Gubernur AGK sebagai gambaran pengurusan IUP di Malut.
Dalam kesempatan itu, JPU Andri Lesmana menanyakan ke Kadis ESDM kenapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi ke saksi Suryanto Andili.
Mendengar pertanyakan JPU KPK, Suryanto pun menjawab itu saja yang saya tahu.
Meski demikian, Suryanto kembali menyampaikan bahwa istilah blok medan yang dipakai adalah nama orang.“Kalau tidak salah itu Boby Nasution.
Suryanto juga mengaku bahwa Boby Nasution yang dimaksudkan adalah Wali Kota Medan.
Kadis ESDM Maluku Utara itu juga tidak akui berkunjung ke Medan bersama AGK. Namun untuk bersilaturahmi untuk membahas terkait dengan investasi di Malut.
Sebab, kehadiran Gubernur Malut AGK di di Medan itu terkait dengan investasi dan dirinya hanya mendampingi AGK. (**)
Discussion about this post