WEDA,MPe– Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melalui Baperida melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Halteng tahun 2025 – 2045 yang di laksanakan diaula Salahuddin Bin Talabuddin pada Senin (22/7/2024).
Musrenbang RPJPD resmi dibuka oleh PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji didampingi oleh sekkab Bahri Sudirman.
Plt kepala Baperida Halteng Yunus Achmad dalam laporannya mengatakan,” Dasar Pelakasanaan kegiatan ini berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sisitem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” ungkap Yunus Achmad.
Lanjutnya, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. E Surat Edaran Mendagri nomor 600.2.1./1570/SJ tentang Penyusunan Evaluasi RPJPD 2005-2025.
Forum yang dilaksanakan ini untuk membahas Visi misi yang tertuang dalam dokumen RPJPD Kabupaten Halmahera Tengah 2025-2045 yang diselaraskan dengan muatan RPJPD nasional dan provinsi dengan visi, 5 sasaran visi, 8 misi Pembangunan, 17 arah Pembangunan, serta 45 indikator utama Pembangunan,” katanya.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah mewujudkan visi dan misi Kabupaten Menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini menjadi pedoman dan acuan bagi calon kepala dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi Dan program saat pendaftaran Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.
Menjaga substansi perencanaan jangka panjang yang berkesinambungan Adapun mekanisme tata cara Musrenbang RPJPD ini dimulai dari arahan umum Bupati Halmahera Tengah.
Selanjutnya pemaparan materi dari narasumber yang berpartisipasi dalam panel diskusi pada kegiatan ini yaitu; 1. Tim tenaga Ahli dari Akademisi dari Universitas Khairun Ternate Yang terbagi dalam 3 Tim Penyusun Dokumen Evaluasi RPJPD, RPJPD 2025-2045 serta Dokumen KLHS RPJPD.
Kepala BPS Provinsi Maluku Utara Dilanjutkan dengan kesepakatan untuk menjadi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan selanjutnya dilakukan penandatangan Berita Acara kesepakatan.
Peserta yang diundang pada forum ini yaitu seluruh OPD dilingkungan Pemerintahan Daerah, Perwakilan Kecamatan, Investor dan perbankan dan Stakeholder lainnya.
Anggaran Pembiayaan Kegiatan Musrenbang RPJPD ini di biayai oleh APBD TA 2024 yang melekat di DPA Bapperida,” tutupnya.
Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji mengatakan, musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 yang dilaksanakan saat ini merupakan momentum strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tengah Menyusun RPJPN 2025-2045 yang telah masuk pada tahap akhir RPJPN 2025-2045 dalam 20 tahun ke depan dengan ditetapkan “Visi Indonesia Emas 2045 Yakni Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju Dan Berkelanjutan”.
Penyusunan Dokumen ini sebagai perwujudan dan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW oleh karena, semua elemen bisa memperhatikan beberapa analisis terkait isu-isu atau permasalahan yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, kewilayahan, energi, geografi, geopolitik serta infrastruktur,” ungkapnya.
Dan untuk menjawab permasalahan Daerah yang dihadapi saat ini maupun masa yang akan datang.
Dengan Visi “Halmahera Tengah Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan Dalam Falsafah Fagogoru Menuju Indonesia Emas 2045” dan 8 Misi meliputi,” katanya.
1.Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing,Produktif dan Berbudaya.
2. Mewujudkan Transformasi Ekonomi melalui Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.
3. Mewujudkan Transformasi Tata Kelola untuk Meningkatkan Profesionalisme dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Mewujudkan Demokrasi dan Keamanan Daerah Tangguh.
5. Mewujudkan Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi untuk Pembangunan Berkelanjutan.
6. Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan.
7. Mewujudkan Sarana dan Prasarana Berkualitas dan ramah Lingkungan.
8. Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan.
Yang akan dijelaskan oleh Tim Tenaga Ahli, Visi dan Mis ini perl didiskusikan dalam forum ini agar mendapatkan kesepahaman bersama, agar dokumen ini menjadi paripurna, sesuai dengan karakteristik dan kearifan local dibumi fagogoru yang kita cintai ini.
“Penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten 2025-2045 merupakan proses yang panjang dan kompleks dan diperlukan kerjasama dan partisipasi semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah sebagimana sudah dijelaskan diatas,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post