TERNATE, MPe — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RFB.
Pria 22 tahun ini ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 18.20 WIT.
“Berkat peran serta masyarakat dalam menginformasikan, pelaku RFB lalu ditangkap di Kelurahan Santiong,” kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7) .
Lanjut Umar, operasi penangkapan dipimipin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman. Dari tangan pelaku didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,7 gram yang di bungkus dalam plastik bening kecil.
Polisi kini memburu satu pelaku lain lagi rekan dari RFB yang kabur melarikan diri dari kejaran polisi pada saat penangkapan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol terutama jenis cap tikus. Apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” pintah Umar. (**).
Discussion about this post