JAILOLO-Sikap keras Bupati Kabupaten Halmahera Barat James Uang, terkait dengan pemindahan lokasi pembanguan Rumah Sakit Pratama (RSP) dari Desa Jano Kecamatan Loloda ke Desa Soanamasungi Kecamatan Ibu akhirnya pupus.
Kenapa tidak, berdasarkan hasil laporan tim verifikasi dari perwakilan Kementrian Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kesehatan Gizi Masyarakat dan Kementrian PPN atau Bapenas saat melakukan kunjungan lapangan ke Halbar pada tanggal 01 Juli 2024 kemarin.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Asdian Taluke, SH MH mengutip hasil tim verifikasi lapangan dari tiga kementrian diantaranya, pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) tetap di lakukan sesuai dengan RK yaitu di Kecamatan Loloda. dan apabila pemda halbar ingin menggantikan atau memindahkan lokasi pembangunan dari desa jano ke desa lainnya, harus desa tersebut masih berada di wilayah Kecamatan Loloda. yang kedua, tiga tim kementrian tidak menyetujui pembangunan di lanjutkan di kecamatan ibu, hal ini di karenakan sudah menyalahkan peraturan yang berlaku.
“Kenapa tim verifikasi kunjungan lapangan tidak menyutujui pembanguan RS Pratama di pindahkan ke kecamatan Ibu. Karena pemda halbar telah melanggar, peraturan pemerintah Daerah No. 47 Tahun 2023 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah Pasal 48 dan peraturan Kementrian keuangan No. 25 tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik pasal 34.” Kata Asdian Taluka.
Kata Asdian, atas pelanggaran yang dilalukan oleh Bupati James akhirnya Tim Verifikasi menindak lanjuti hasil kunjungan lapangan ke pemerintah daerah di antaranya.
“yang pertama, pemerintah daerah untuk segera membangun di lokasi yang sudah di sepakati sebelumnya di dalam RK, yaitu di wilayah kecamatan loloda. sehingga alat kesehatan yang sudah di lakukan kontrak, nantinya dapat di manfaatkan. yang kedua, pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan RS pratama di wilayah kecamatan ibu, dengan menggunakan pembiayaan anggaran selain DAK.”Jelasnya.
Lanjut Asdian Tim Verifikasi melakukan kunjungan ke halbar berdasarkan surat permohonan Bupati James Uang di antaranya.
1. Surat Bupati no 645.3/447/2024 Tanggal 25 Maret 2024
PERIHAL:Permohonan usulan Perubahan Lokasi
Kegiatan DAK Fisik kote Menu 02.0204.Pembaangunan Rs Pratama.
2. Nota Dinas No Pr.0101/D.12/0731/2024 Hal nota Dinas Rapat Pembahasan Relokasi RS Pratama Kabupaten Halbar Tanggal 29 April 2024.
3. Surat Bupati halbar No. 645.3/447/2024. Tanggal 3 Mei 2024
Perihal Permohonan Usulan Peruabhan Kegiatan Dak Fisik kode Menu 02.0204.Pembangunan Rs pratama .
4. Suray Sekertariat Direktorat Jenderal
Pelayanan kesehatan No PR.01.07/D.I/5437/2024 Tanggal 11 Juni 2024 Hal Undangan Pembahasan Relokasi RS Pratama Kab Halbar DAK TA, 2024 tahap ferifikasi IV(Verifikasi dokumen Sesuai Dengan PMK No 25 thn 2024 Tentang Penggelolaan Dana Alokasi Kusus (Perpindahan Lokasi RK D sebabkan oleh bencana).
5. Surat Sekretariat Jenderal
Pelayanan kesehatan no PR.01.07/D.I/5635/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Hal Undangan Kegiatan verifikasi Dan kunjungan Lapangan ke dinas kesehatan provinsi Maluku Utara, RS Tobelo Dan Dinas kesehatan halbar.
Diketahui anggaran pembanguan Rumah Sakit Pratama (RSP) Berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp : 42.946.393.870,61. Sumber anggaran dari DAK Tahun anggaran 2024, yang dikerjakan oleh PT. Mayagi Mandala Putra.(MS)
Discussion about this post