WEDA,MPe – PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji akan mengukuhkan kepala desa (kades) untuk perpanjang masa jabatan untuk kelancaran kerja – kerja membantu pemerintah daerah di desa.
Untuk PJ Bupati di perpanjang serta kades definitif sesuai amanat UU bukan hanya di Halteng tapi di beberapa daerah seperti sumatera, Sulawesi.
Maluku Utara di kabupaten lain saya akan mndahului, jadi kades definitif, PJ kades agar supaya hadir pada Jumat (besok),” ungkap PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji dalam acara pembukaan yang dilaksanakan oleh dinsos.
Lanjut IMS sapaan bupati, saya tegaskan tidak ada pergantian kades kalau sudah terlibat masalah dan pelanggaran tetap saya berhentikan.
“Sesuai amanat UU untuk perpanjang masa jabatan kades contohnya salah satu desa yang kadesnya akan berakhir pada tahun 2024 maka kades tersebut di perpanjang masa jabatan sesuai UU terbaru dari 6 tahun ke 8 tahun,” katanya.
Kadis BPMD Halteng Mustami Jamal mengatakan, sebanyak 32 orang kades definitif dan BPD yang masih aktif akan di kukuhkan, 29 orang Penjabat kades dan 11 kades desa persiapan akan dilantik oleh bupati
Dimana UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur masa jabatan selama 6 tahun dengan di revisi UU desa no 6 tahun 2014 maka pemerintah memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun melalui UU no 3 tahun 2024 UU desa termasuk di dalam masa jabatan BPD,” ucapnya.
Disamping pengukuhan kades yang masih aktif yang masa jabatan 6 tahun ke 8 tahun diikut dengan pelantikan PJ kades untuk melanjutkan jabatan selesai hasil evaluasi yang bersangkutan masih bekerja dengan baik.
Sudah ada edaran Mendagri tentang Pilkades di seluruh Indonesia akan di laksanakan di tahun 2025 selesai pilkada serentak 27 November 2024,” katanya.
Pengukuhan dan pelatikan akan di laksanakan pada Jumat (besok) pagi diaula kantor bupati dan secara langsung di hadiri oleh PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post