TERNATE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan, KPU Ternate telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan berbagai pemangku kepentingan untuk persiapkan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Tabona, Kota Ternate.
“Sedangkan, untuk pelaksanaan PSU di TPS 8 Kelurahan Tabona ini telah dijadwalkan 22 Juni 2024,” kata Anggota KPU Malut, Reni S Banjir seperti dilansir ANTARA, Rabu.
Menurut dia pelaksanaan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, di jadwalkan pada Sabtu (22/6/2024) akhir pekan berdasarkan Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Dimana, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 8 Tabona itu sebanyak 222 orang terdiri dari 104 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 118 orang.
Akan tetapi, menggunakan hak pilih berdasarkan dalil Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi, ada 211 surat suara sah telah mencoblos, tetapi tidak disahkan KPU, akibatnya 143 suara Nasden dianggap hangus, karena Ketua KPPS TPS 8 Tabona tidak membubuhkan tanda tangan surat suara DPRD kota Ternate sehingga tidak disahkan dan satu kursi DPRD untuk Partai Nasdem hilang.
Sementara, Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim menambahkan, KPU telah menerima Keputusan KPU terkaitan tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK atas perkara nomor NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dimana jadwal pelaksanaan PSU TPS 08 sesuai Keputusan KPU itu dilakukan pada 22 Juni 2024.
Menurut dia, jadwalkan hari ini Rabu (19/6/2024) akan mengundang seluruh partai politik dan pemangku kepentingan dalam rangka untuk sosialisasi tahapan dan jadwal PSU. KPU juga menjadwalkan pada 20 Juni akan melakukan sosialisasi di TPS 08 Tabona untuk masyarakat yang ada masuk dalam DPT.
Seperti diketahui, sebelumnya, KPU kota Ternate melalui surat bernomor 277 tahun 2024 menetapkan hasil DPRD Kota Ternate dengan peraih suara terbanyak dan berhak mendapatkan satu kursi di DPRD untuk Partai Nasdem diraih nomor urut 1 Djasman Abubakar dengan perolehan 1.287 suara.
Kemudian, disusul Muhammad Ghifary dengan 1.271 suara atau selisih 16 suara dengan peraih kursi DPRD Partai Nasdem Djasman Abubakar dan tempat ketiga diraih nomor urut 7 Ade Rahmat Lahadihami sebanyak 1.178 suara.
Oleh karena itu dengan PSU ini diprediksi bakal menggeser suara peraih kursi di DPRD Kota Ternate untuk Partai Nasdem maupun menambah perolehan kursi DPRD untuk Partai Nasdem menjadi lima kursi yang saat ini diraih Nurain Talib dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang posisi terakhir perolehan kursi melalui Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Ternate Selatan-Moti meraih 1.046 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dalam sidang pleno putusan/ketetapan, PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/6/2024) lalu.
Dalam putusan tersebut Saldi mengatakan, bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak di sahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di diskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.
Sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” ungkap Saldi. (**)
Discussion about this post