JAILOLO-Pemindahan pembanguan Rumah Sakit Pratama masih menjadi misteri pasalnya pihak Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan dan Pappenas mengetahui bahwa pembangunan Rumah Sakit Pratama sesuai dengan titik kordinat dibangun di Kecamatan Loloda bahkan sempai pelaksanan Tender dan di tetepkan pemenangannya.
Namun kemudian Bupati James Uang memindahkan Pembanguan Rumah Sakit Pratama Ke Kecamatan Ibu.
Polemik tersebut akhirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Jum’at (14/06/2023) Kemarin mendatangi Kementrian Kesehatan dalam rangka berkonsultasi terkait dengan polemiknya pemindahan lokasi pembanguan Rumah Sakit Pratama.
Kedatangan Komisi III DPR Halbar di sambut baik oleh Kementrian Kesehatan. Kemudian Kementrian Kesehatan melakukan Zoom meeting dengan Kemantrian Keuangan, Bappenas dan Bupati James Uang lalu dikonfrontasi langsung dengan Komisi III DPR Halbar di ruang Kementrian Kesehatan tersebut.
Menurut Anggota Komisi III DPR Halbar Asdian Taluke, SH,.MH menjelaskan bahwa atas pertemuan tersebut akhirnya pihak Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan dan Bappenas dan BPKP masih melakukan telaah hukum karena pihak kementrian mengetahui pembanguan Rumah Sakit Pratama di bangun di Desa Janu Kecamatan Loloda bukan di Kecamatan Ibu.
“Pihak Kementrian Kesehatan, Kementerian Keungan dan Bappenas mengetahui Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Bangun di Desa Janu Kecamatan Loloda bukan di Kecamatan Ibu. Oleh karena itu apakah Bupati James Uang Pindahkan pembanguan RS Pratama ini atas kemauan sendiri ataukah kemuan pihak ketiga. Bahkan pihak kementrian merasa Bupati James Uang telah membohongi mereka. Ini artinya Kementrian saja merasa di bohongi apalagi masyarakat Loloda ?? Tegas Asdian Taluke.
Lanjut Asdian, jika Bupati James Uang memindahkan lokasi pembanguan Rumah Sakit Pratama harus bersandar pada PMK Nomor 25 Tahun 2024 pasal 34 ayat :
17 Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada Kementerian/Lembaga.
Ayat (18) Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) minimal melampirkan: A. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana; B. surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; C. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah; dan D. detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan;
“Berdasarkan PMK di atas, semua tidak dijelaskan atau dijabarkan oleh Bupati ketika melalu zoom dengan kementerian kesehatan, Kementerian keuangan, Bappenas, dan BPKP. Bukan Bupati James Uang memohon dengan mengatasnama saya ini bupati, dan saya yang mempunyai visi-misi. Seharusnya Bupati James Uang menyampaikan alasan pemindahan RS Pratama berdasarkan regulasi bukan atas dasar asumsi dan kemauan bupati berkedok Visi-Misi.”Tutup Asdian.(MS)
Discussion about this post