Publikmalutnews.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Buntut PAW Anggota PPK, KPU dan Bawaslu Halut Bakal Diadukan ke DKPP

Penulis: Ashar N. Arfane

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
Buntut PAW Anggota PPK, KPU dan Bawaslu Halut Bakal Diadukan ke DKPP

TOBELO- Dua anggota penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yakni PPK Kao Utara atas nama Anton Davit Purnama dan Rifai Tomagola dari PPK Kao Barat yang di PAW oleh KPU Halmahera Utara berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Halut nomor: 001/PP.00.02/K.MU-03/51/2024, atas pelanggaran kode etik pemilu rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya persoalan tersebut bakal diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh kedua mantan PPK yang merasa di rugikan oleh komisioner KPU Halut.

Ramli Antula selaku kuasa hukum dari anggota PPK yang di PAW beberapa waktu lalu membenarkan bahwa dirinya telah mengantongi surat kuasa dari Anton dan Rifai.

“Iya benar, saya sudah diberikan kuasa untuk mengadukan KPU Halut dan Bawaslu Halut ke DKPP, sejauh ini bukti-bukti sedang dikumpulkan, jika sudah lengkap, segera didaftarkan aduannya ke DKPP”ungkap Ramli, Selasa (11/05/2024)

Ramli menjelaskan, Pokok aduan yang akan diadukan diantaranya. Untuk PPK Kao Barat, yang bersangkutan diputus melanggar etik karena salah menggunakan sistem PDF berumus, yang itu dilakukan tanpa ada faktor kesengajaan dan itu sudah dikoreksi pada tingkat pleno Kabupaten beberapa waktu lalu. Sehingga hal tersebut tidak merubah keadaan apapun sebab sudah dikoreksi dan dikembalikan seperti semula.

Kemudian soal Tempus, Ketua PPK Kao Barat diduga melanggar etik pada saat Pemilihan Umum kemarin, dan yang bersangkutan masa jabatannya sudah berakhir. Kemudian yang bersangkutan mengikuti perekrutan PPK dan kembali lulus hingga di angkat dan dilantik menjadi PPK kembali pada tanggal 16 Mei 2024 Berdasarkan SK KPU Nomor 117.

“Anehnya Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi tanggal 3 Juni yang bersangkutan melanggar etik, dari tanggal 16 sejak dilantik dan tanggal 3 Juni terbit rekomendasi Bawaslu, setelah dicek ternyata yang bersangkutan diadili saat menjadi PPK sebelumnya, yang diangkat berdasarkan SK KPU Nomor 10 tahun 2022, dan itu masa jabatan sudah berakhir, disitu aneh juga ini.”tegas Ramli

Kemudian untuk PPK Kao Utara, lanjut Ramli, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak Hormat karena pernah menjadi saksi peserta pemilu pada Pemilihan Umum. Soal ini menurutnya KPU sangatlan tidak adil, sebab salah satu PPK Galela selatan juga menjadi saksi Peserta Pemilu kemarin tapi hanya PPK Kao Utara yang diberhentikan.

“Kemudian Hal ini Juga sudah dilaporkan J. Konofo ke Bawaslu dengan melampirkan Mandat dari Peserta Pemilu untuk menjadi Saksi kepada PPK Galela Selatan yang terpilih, sejauh ini Bawaslu tidak menindaklanjuti Laporan dari J. Konofo, hal ini masuk dalam materi pokok aduan juga,”jelasnya

Selain itu Bawaslu Halut juga mengangkat salah satu anggota Panwascam Tobelo Tengah yang juga pernah menjadi saksi Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum 2024.

“Kurang lebih seputar pokok aduan yang akan diadukan sesuai dengan penjelasan diatas, KPU Halut dan Bawaslu Halut tidak Profesional dalam menjalankan tugas, tidak berlaku adil dan mengambil tindakan tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutup Ramli. (**)

Previous Post

Balai Penyuluh KB bersama Puskesmas Pulau Moti gelar Posyandu di Enam Kelurahan

Next Post

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Dinas Pangan Kepsul Intens Lakukan Sosialisasi

Next Post
Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Dinas Pangan Kepsul Intens Lakukan Sosialisasi

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Dinas Pangan Kepsul Intens Lakukan Sosialisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
  • Bidkum Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan di Polres Ternate
  • Sinergi dengan Program Keselamatan Pertambangan Nasional, NHM Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Sianida
  • Kapolres Halut Beri Piagam Penghargaan Kepada Personel pengaduan pelayanan terbaik
  • Mentan Amran Minta Kenaikan Harga Beli Kelapa Petani

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video