TERNATE, MPe — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), segera menetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi, yang diringkus pada Jumat 22 Maret 2024, lalu.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, kasus yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut saat ini sudah pada tahap penyidikan. Dalam waktu dekat ungkap Bambang, akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat segera akan dilakukan gekar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Diketahui dalam penangkapan ini polisi mengamankan seorang pria berinisial F beserta barang bukti 250 liter BBM jenis pertalite.
Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang diduga dipakai pelaku F sebagai alat angkut, di SPBU Kompak Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. (**).
Discussion about this post