JAILOLO-Pemindahan Lokasi RS Pratama di Kecamatan Ibu Tabaru, Saya Menilai Bupati JAMES UANG Menunjukan Sikap Politik Yang Arogan dan tidak paham aturan.
Kenapa tidak Proses pengerjaan RS Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang sebelumnya ditetapkan lokasinya di Kecamatan Loloda Tengah desa Trans Jano, kemudian Bupati James Uang pindahkan ke Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat.
RS Pratama yang saat ini dikerjakan pembangunannya karena di Kecamatan Tabaru harus di hentikan karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Syarat utamanya Pembangunan RS Pratama adalah jarak tempuh minimal 3 jam dari Rumah Sakit sekali perjalanan dan racio ketersediaan tempat tidur 1: 1.000 per jumlah penduduk. Dan juga lokasi dibangunnya RS Pratama adalah daerah Tertinggal, Terluar, Kepuluan dan Daerah Perbatasan.” tegas Asdian Taluke sebagai Putra asli Loloda dan juga anggota DPR Halbar periode 2019-2024.
Lanjut asdian, Saya kira apa yang dilakukan Bupati tidak sepenuhnya menunjukkan sikap seorang pemimpin yang baik. Saya melihat upaya pemaksaan pindah lokasi ini menggambarkan kepribadian seorang pemimpin yang egois. penentuan titik lokasi awal sebenarnya sudah sangat representatif dan tentunya dapat menjawab persoalan kesehatan dengan menjangkau beberapa daerah sekitarnya.
“Saya menduga ada kepentingan politis pemindahan lokasi RS Pratama oleh Bupati James Uang. Dan seharusnya perlu ditelusuri juga apa motif dibalik pemindahan lokasi oleh bupati, sekaligus patut dicurigai urgensi pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama itu kepentingan siapa?,” Tanya Asdian.
Kata Asdian Perlu diketahui, sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014 bagian kedua pasal 12 sebagaimana tertera pada lampiran bahwa penentuan lokasi telah berdasarkan hasil kajian masalah kesehatan, kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, harus melihat skala prioritas daerah yang membutuhkan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana tata bangunan, dan lingkungan.
“Tidak cukup sampai disitu, pemilihan lokasi harus bebas dari bencana alam seperti Erupsi Gunung, banjir, rawan longsor, dan tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik.” Tutup asdian.(MS)
Discussion about this post