TOBELO- Aksi Demo yang berujung dengan dugaan pengrusakan Fasilitas Umum Oleh Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Cabang Tobelo, pada Jumat, 31 Mei 2024 yang juga bertepatan dengan HUT Kabupaten Halmahera Utara, menuai penilaiyan buruk dari berbagai kalangan, terkait kejadian tersebut.
Pada Senin (03/06/2024) kemarin, Tim Hukum Pemda Halut sudah mengkaji tentang pengrusakan yang dilakukan masa aksi demo dan membawa Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum Pemda Halmahera Utara ke Ranah Hukum.
Tim Hukum Pemda Halmahera Utara, Elisabet Iwisara, SH, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo, SH,MH, didampinggi Tim Pengacara lainya resmi melaporkan Dugaan Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum yang dilakukan Masa Aksi Demo GMKI Cabang Tobelo, ke Polres Halmahera Utara.
Dari Keteranganya, Elisabet Iwisara, Selaku Tim Hukum dari Pemda Halut menyampaikan, Aksi Demo dari GMKI Cabang Tobelo telah menyalahi dan atau melangar ketentuan tempat/lokasi dan rute Aksi Demonstrasi, dikarenakan tidak sesuai surat pemberitahuan aksi ke Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, jelas para Demonstrasi melangar Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Pasal 11 huruf b Tentang Tempat, Lokasi dan Rute. Dan melangar Pasal 6 bahwa : Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertangungjawab untuk: (a) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. (b) Menghormati aturan moral yang diakui umum. (c) Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”Diduga para terlapor juga melakukan Pengrusakan Fasilitas Umum di Kantor BKAD Halut dan melangar Hukum sebagaimana yang di atur dalam KUHPidana Pasal 406 tentang pengrusakan,” singkat Ona
Sekedar diketahui, memang menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun tidak luput juga, etika dalam berunjuk rasa harus mencerminkan sikap adab sebagai Mahasiswa, apalagi saat Perayaan HUT Kabupaten Halmahera Utara Ke-21 Tahun dan tepat di hari aksi unras.
Dikutip dari hukumonline.com, Pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga di atur dalam Pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa “setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Tidak main-main Pasal-pasal di KUHP yang baru, menjadi ancaman serius bagi para pendemo. Ancaman Serius Bagi Demonstran, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara, diatur dalam, Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.
KUHP Baru dan Ancaman Serius Bagi Demonstran Pada BAB V Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Pasal 240(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan di Paragraf 4 menjelaskan, Memaksa Masuk Kantor Pemerintah Pasal 260 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori ll. (**)
Discussion about this post