Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Hukum Pemkab Halut Laporkan GMKI Tobelo Terkait Pengrusakan

Penulis: Ashar N. Arfane

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
Tim Hukum Pemkab Halut Laporkan GMKI Tobelo Terkait Pengrusakan

TOBELO- Aksi Demo yang berujung dengan dugaan pengrusakan Fasilitas Umum Oleh Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Cabang Tobelo, pada Jumat, 31 Mei 2024 yang juga bertepatan dengan HUT Kabupaten Halmahera Utara, menuai penilaiyan buruk dari berbagai kalangan, terkait kejadian tersebut.

Pada Senin (03/06/2024) kemarin, Tim Hukum Pemda Halut sudah mengkaji tentang pengrusakan yang dilakukan masa aksi demo dan membawa Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum Pemda Halmahera Utara ke Ranah Hukum.

Tim Hukum Pemda Halmahera Utara, Elisabet Iwisara, SH, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo, SH,MH, didampinggi Tim Pengacara lainya resmi melaporkan Dugaan Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum yang dilakukan Masa Aksi Demo GMKI Cabang Tobelo, ke Polres Halmahera Utara.

Dari Keteranganya, Elisabet Iwisara, Selaku Tim Hukum dari Pemda Halut menyampaikan, Aksi Demo dari GMKI Cabang Tobelo telah menyalahi dan atau melangar ketentuan tempat/lokasi dan rute Aksi Demonstrasi, dikarenakan tidak sesuai surat pemberitahuan aksi ke Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, jelas para Demonstrasi melangar Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Pasal 11 huruf b Tentang Tempat, Lokasi dan Rute. Dan melangar Pasal 6 bahwa : Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertangungjawab untuk: (a) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. (b) Menghormati aturan moral yang diakui umum. (c) Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. (e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”Diduga para terlapor juga melakukan Pengrusakan Fasilitas Umum di Kantor BKAD Halut dan melangar Hukum sebagaimana yang di atur dalam KUHPidana Pasal 406 tentang pengrusakan,” singkat Ona

Sekedar diketahui, memang menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun tidak luput juga, etika dalam berunjuk rasa harus mencerminkan sikap adab sebagai Mahasiswa, apalagi saat Perayaan HUT Kabupaten Halmahera Utara Ke-21 Tahun dan tepat di hari aksi unras.

Dikutip dari hukumonline.com, Pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga di atur dalam Pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa “setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Tidak main-main Pasal-pasal di KUHP yang baru, menjadi ancaman serius bagi para pendemo. Ancaman Serius Bagi Demonstran, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara, diatur dalam, Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.

KUHP Baru dan Ancaman Serius Bagi Demonstran Pada BAB V Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Pasal 240(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sedangkan di Paragraf 4 menjelaskan, Memaksa Masuk Kantor Pemerintah Pasal 260 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori ll. (**)

Previous Post

Bupati Halut Nonjob Kadis Kominfo

Next Post

NHM Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Halmahera Utara ke-21 Tahun

BERITA TERKAIT

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) melakukan pengecekan fisik terhadap Rumah Tinggal Layak...

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE,MPe - Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan pengelola perbatasan daerah telah membangun rehab kantor desa umiyal yang mendapat sorotan...

Dibuka Sekprov, Aplikasi e-Loket, Substansi Jaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dibuka Sekprov, Aplikasi e-Loket, Substansi Jaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

SOFIFI- Kebijakan transformasi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif terus digaungkan Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe....

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang di dampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil Menerima Kunjungan Vice President PT....

Next Post
NHM Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Halmahera Utara ke-21 Tahun

NHM Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Halmahera Utara ke-21 Tahun

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Staf Khusus Bupati Halsel Resmi Dilaporkan ke Polda Malut, Burhan ; Tuduhan yang Sangat Merugikan Pribadi dan Keluarga Saya

Staf Khusus Bupati Halsel Resmi Dilaporkan ke Polda Malut, Burhan ; Tuduhan yang Sangat Merugikan Pribadi dan Keluarga Saya

Oktober 30, 2023

LBH Perempuan dan Anak Morotai Diundang Ikut Ajang Nasional

November 8, 2023

April 11, 2024
Wali Kota Salurkan Zakat ke Baznas Ternate

Wali Kota Salurkan Zakat ke Baznas Ternate

April 6, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara