TERNATE, MPe — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo akhirnya secara resmi melaporkan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery ke Polda Maluku Utara (Malut), Senin (3/6/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : STTLP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Malut.
Frans Manery dipolisikan karena mengejar massa aksi GMKI Cabang Tobelo hingga lari kocar – kacir, dengan sebilah parang, pada Jumat (31/5) lalu.
Ronald N kuasa hukum GMKI Cabang Tobelo mengatakan, jika ingin membubarkan massa aksi Frans Manery mestinya meminta bantuan dari aparat kepolisian tidak harus dengan main hakim sendiri.
“Kalau dia (Frans Manery) ambil tindakan membubarkan massa menggunakan parang dan memotong alat sound system terus ada yang cedera itu kan sudah main hakim sendiri,” kata Ronald didampingi ketua GMKI cabang Tobelo, Johan Rivaldo Djini kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
“Karena dia mengancam dengan parang maka hari ini kami sudah laporkan dan laporan polisinya sudah diterima jadi tinggal pemeriksaan saksi pelapor,” sambung dia.
Ronald menegaskan, jika aksi yang dilakukan oleh GMKI bukan di tempat kediaman atau rumah pribadi Frans Manery melainkan di depan Hotel Greenland di Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Ia pun meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko agar kasus tersebut menjadi atensi karena tindakan mengejar massa aksi dengan senjata tajam (sajam) merupakan ancaman nyata apalagi yang dikejar adalah rakyatnya sendiri.
“Sikap bupati yang tidak elegan itu kami sangat sesali oleh karena itu harus diberikan pelajaran, dia harus diproses sehingga dia menyadari bahwa di negeri ini ada hukum, jadi bukan hanya sekedar ada kekuasaan, kekuasaan itu dikontrol oleh hukum jadi hati- hati jangan semena – mena, apalagi dia seorang bupati, dia adalah seorang yang mengayomi seluruh rakyat yang ada di Halmahera Utara, dia tidak bisa sewenang-wenang ini negara hukum”
“Jadi kami melaporkan hal ini ke Polda dan kami minta Kapolda segera memanggil Frans Manery untuk diperiksa diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pintah Ronald.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap Bupati Halut itu.
“Ini kan baru ada laporan terkait dengan kasus dugaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat yang ada di Halmahera Utara. Laporannya terkait dengan masalah pengrusakan, kemudian ada masalah pengancaman pembunuhan dan terkait dengan Undang – Undang darurat,” kata Kabid.
Nantinya lanjut Bambang, laporan tersebut akan diteliti oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Malut dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saat ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukumnya GMKI, nantinya akan diteliti oleh penyidik Ditreskrimum, jadi mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan, dan tentu ini butuh waktu dan di Krimum suda ada SOP (standard operating prosedur) terkait dengan penanganan laporan tersebut,” pungkasnya. (**).
Discussion about this post