TOBELO- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara kembali mengingatkan kepada Bupati Frans Manery untuk tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Spil Negara (ASN) menjelang tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan. Imbauan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Selain itu, pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024. Tentu jika kepala Daerah atau Pj. Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dari informasi yang dihimpun. Bupati Halut sendiri saat ini tengah melakulan pergantian salah satu kepala OPD sejak tanggal 21 Mei 2024 lalu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 835/99/BKDPSA/2024. Dimana Kadis Kominfo Halut Rymond Batawi di Nonjobkan dan Dalton Sero yang sebelumnya menjabat sebagai sekertaris ditunjuk oleh Bupati sebagai Plt Kadis Kominfo.
Disentil terkait persoalan tersebut Ahmad Idris selaku Ketua Bawaslu menyebutkan. Sejauh ini pihak Bawaslu belum mendapatkan informasi pasti terkait dengan persoalan yang disebutkan. Namun beberapa poin yang nantinya bisa di jadikan bukti pendukung diantaranya semacam surat SK Bupati atas pergantian Kepala OPD.
“Yang jelas jika memang ada laporan dan aduan, maka akan kami tindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran dilapangan. Beberapa pihak yang akan kami koordinasi untuk mengkroscek kebenaran informasi. Misalnya BKD Halut.” terang Ahmad.
Sementara itu, kepala BKD Halut Efraim Oni Hendrik ketika dikonfirmasi mengaku. Terkait dengan pergantian tersebut memang benar adanya, karena SK Plt kadis Kominfo, sudah dikeluarkan sejak 21 Mei 2024 sebagaimana yang disebutkan. Hal ini pun tidak menyalahi aturan menurut Oni. Sebab, sejauh ini tidak ada SK maupun prosesi pelantikan pejabat.
Pemberhentian kadis Kominfo sendiri. Lanjut Oni, yang bersangkutan pernah di tegur oleh Bupati atas progres pembangunan media center yang terletak di Basement kantor bupati. Sebab, di tahun 2024 belum ada proyek serta anggaran pembangunan media center yang dimaksudkan.
Hanya saja teguran tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga Bupati pun langsung memberhentikan jabatannya sebagai Kadis Kominfo. (**)
Discussion about this post