TERNATE, MPe — Sebanyak 50 kantong plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus disita oleh anggota Unit Resmob Polsek Ternate Utara, pada Jumat (31/5) dini hari.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin mengatakan miras tersebut ditemukan di areal Pasar Higinies, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate sekitar pukul 02.00 WIT.
“Setelah adanya informasi dari masyarakat anggota langsung ke lokasi menyita barang bukti 50 kantong plastik miras cap tikus berukuran 600 ml,” kata Wahyuddin.
Namun sayangnya, polisi tidak menemukan pelaku atau pemilik barang haram tersebut.
“Anggota Unit Resmob sempat mendapati beberapa orang pedagang ikan yang lagi duduk di sekitar TKP namun mereka juga tidak mengetahui pemilik barang miras jenis cap tikus tersebut,” kata mantan Kasi Humas Polres Ternate itu.
Lanjut dia, usai disita puluhan kantong miras tanpa pemilik tersebut langsung dibawa ke Polsek Ternate Utara. (**).
Discussion about this post