Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota

Kejati Malut Diminta Ambil Alih Kasus Covid-19 dengan Memeriksa Wali Kota Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 21, 2024
in Kota, Ternate
0
Kejati Malut Diminta Ambil Alih Kasus Covid-19 dengan Memeriksa Wali Kota Ternate

TERNATE, MPe — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta ambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021 – 2022 Kota Ternate senilai Rp 22 milar, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ternate.

Dengan, memanggil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk dimintai keterangan, karena pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 waktu itu.

Desakan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Malut saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Malut, Selasa (21/5/2024).

“Kami ingin sampaikan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar melakukan atau mengambil alih kasus korupsi Covid-19 pada tahun 2021 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk ditindaklanjuti”

“Dan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Ternate Tauhid Soleman,” kata Sartono salah satu orator.

Sebab pihaknya menilai kasus tersebut terlihat seakan-akan tenggelam ketika ada dugaan keterlibatan pejabat daerah, seperti halnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Dalam menelusuri kasus ini penegak hukum diminta tidak boleh memberikan kesan istimewa kepada siapapun dia yang dianggap patut untuk dimintai keterangan agar publik tidak bertanya – tanya.

“Kami ingin sampaikan kepada penegak hukum tidak boleh memberikan kesan istimewa kepada Wali Kota Ternate, kenapa, karena dalam Undang – Undang menyebutkan semua sama di mata hukum,” ujarnya. (**).

Previous Post

Pj. Gubernur Malut Hadiri Rakorda Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Malut tahun 2024

Next Post

Kanwil Kemenkumham Malut Raih Penghargaan Terbaik Dalam Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM

Next Post
Kanwil Kemenkumham Malut Raih Penghargaan  Terbaik  Dalam Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM

Kanwil Kemenkumham Malut Raih Penghargaan Terbaik Dalam Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPRD Malut Dorong BNNP Tes Urine Pekerja Asing di Perusahaan Tambang
  • Hadiri Rakernas ADPSI–ASDPSI 2025, Ketua DPRD Malut Bahas Penguatan Peran Legislatif Daerah
  • Rizal Marsaoly Kunjungi Koperasi Wale Tani Mapalus
  • Dapat Perlakuan Rasis, Yakob Sayuri Justru Dihukum Komdis
  • Respon Cepat dan Humanis, Aksi Satlantas Polres Ternate Sasar Penyandang Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video