Publikmalutnews.com
Jumat, November 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dirumahkan Bukan PHK, Karyawan NHM Tetap Diberi Upah di Atas UMP Malut Perbulan

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Mei 19, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
Dirumahkan Bukan PHK, Karyawan NHM Tetap Diberi Upah di Atas UMP Malut Perbulan

Gosowong- Direksi dan Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan berat hati harus melakukan langkah efisiensi dengan merumahkan karyawan di seluruh area kerja.

Proses efisiensi ini berjalan sangat humanis karena NHM tetap menjunjung tinggi kesejahteraan karyawannya terutama bagi mereka yang dirumahkan.

Langkah ini diambil dalam rangka pemulihan Perusahaan dari persoalan arus kas (cashflow) agar bisa maksimal berproduksi dan mengelola temuan yang sudah dimiliki reserves (cadangan) sebanyak 1,4 juta ounces dan resources (sumber daya) sebesar 2,3 juta ounces atau senilai 70-80 triliun Rupiah. Jika semua bisa dikelola dengan baik diperkirakan umur Tambang Emas Gosowong bisa bertahan hingga 10 tahun ke depan.

“Setelah melakukan diskusi yang panjang dan berbagai pertimbangan, Direksi,
Manajemen dan Badan Serikat NHM memutuskan akan merumahkan karyawan NHM namun menggunakan skema bergilir. Beberapa karyawan yang bekerja di ranah
produksi akan tetap bekerja seperti biasa untuk terus mendukung keberlangsungan operasional.

Sedangkan beberapa karyawan non-produksi akan bekerja dan dirumahkan secara bergilir,” ujar Wakil Presiden Direktur NHM, Amiruddin Hasyim.

Kendati demikian, Perusahaan menegaskan merumahkan karyawan tidak berarti
melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak berarti Perusahaan melepas tanggung jawab terhadap karyawan. Bahkan NHM tetap memprioritaskan hak-hak karyawan untuk segera dipenuhi.

“NHM berkomitmen tetap memberi upah yang nominalnya lebih besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara (Malut) selama 6-12 bulan untuk setiap karyawan yang dirumahkan sesuai kebijakan Presiden Direktur Bapak H. Robert Nitiyudo Wachjo, Serikat Pekerja/buruh dan diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Ini menjadi keputusan yang terbaik bagi karyawan karena mereka dibebastugaskan tapi tetap mendapat upah setiap bulannya.

Bahkan H. Robert mempersilakan karyawan yang dirumahkan untuk bisa bekerja di tempat lain dan dapat dipanggil kembali oleh NHM jika keadaan sudah membaik,” terang ketua PK FPE KSBSI NHM Iswan Ma’rus.

Pemberitaan mengenai kerugian pada pemberitaan sebelumnya tidak sepenuhnya
benar, karena pada dasarnya kondisi yang sebenarnya dihadapi oleh perusahaan adalah ketatnya likuiditas akibat dampak investasi yang cukup masif di periode sebelumnya sehingga berdampak kepada produksi yang terkoreksi sepanjang 2023.

Dan perlu ditegaskan bahwa sepanjang 2023 perusahaan telah membayarkan semua kewajiban gaji kepada seluruh karyawan yang berjumlah lebih dari 2.600 orang tersebut.

Perusahaan juga sangat berterima kasih kepada seluruh supplier yang telah mendukung kegiatan operasional NHM sampai dengan saat ini. Selama proses efisiensi karyawan berlangsung Manajemen NHM telah memberikan sosialisasi dan pengertian terlebih dahulu kepada karyawannya mengenai kondisi Perusahaan.

Hal ini cukup jarang terjadi di Perusahaan lainnya mengingat tindakan merumahkan karyawan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja seringkali dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

NHM juga menjalin komunikasi yang erat dengan Disnakertrans Kabupaten Halmahera Utara sebagai upaya transparansi dan pendampingan atas pertimbangan dari program di atas.

Diketahui tantangan operasional yang dihadapi di antaranya akibat dana yang keluar sangat besar saat menangani pandemi Covid-19 di awal peralihan kepemilikan NHM oleh Indotan Halmahera Bangkit tahun 2020. NHM tidak hanya menangani Covid secara internal, tapi juga menggelontorkan bantuan senilai 300 miliar Rupiah untuk penanganan Covid di wilayah Halut dan Malut.

Selain itu, tantangan operasional juga
dipengaruhi hubungan antara NHM dan PT Antam Tbk sebagai pemegang saham 25%
NHM yang tidak kunjung membaik. Sehingga H. Robert harus membiayai
tambahan modal kerja (working capital) degan dukungan dana pribadinya.

“Mewakili Jajaran Direksi dan Manajemen NHM kami terus mengupayakan yang terbaik untuk keberlanjutan Tambang Emas Gosowong dengan terus memberikan kontribusi kepada karyawan, masyarakat, pemangku kepentingan, juga Negara. Meski harus menjalani program efisiensi, kami berkomitmen melaksanakan semua prosesnya dengan sangat humanis serta selalu memperhatikan hak-hak karyawan Tambang Emas Gosowong,” pungkas Amiruddin. (**)

Previous Post

Polda Malut Hadiri Launching Program Prioritas Kemendikbudristek 2024 di Ternate

Next Post

Sekkab Halteng Resmi Membuka Bintek E Kinerja Kepsek dan Guru Tahun 2024

Next Post
Sekkab Halteng Resmi Membuka Bintek E Kinerja Kepsek dan Guru Tahun 2024

Sekkab Halteng Resmi Membuka Bintek E Kinerja Kepsek dan Guru Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • UI, Telapak dan Unkhair Akui Harita Nickel sebagai Model Pertambangan Bertanggung Jawab di Indonesia
  • Gubernur Sherly Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi dengan Menpan RB
  • Penyelesaian Lahan Bandara Morotai Wagub Tekankan Dilakukan Sesuai Mekanisme
  • Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi Antisipasi Cuaca Akhir Tahun
  • Mantan Karyawan J&T Express Divonis Hakim PN Ternate 5 Tahun Penjara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video