Publikmalutnews.com
Jumat, November 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gunakan Sisa Surat Suara, Pelanggaran pemilu Halteng Divonis 3 Sampai 6 Bulan Penjara

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2024
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Gunakan Sisa Surat Suara, Pelanggaran pemilu Halteng Divonis 3 Sampai 6 Bulan Penjara

WEDA,MPe – Pelangaran tindak pidana pemilu yang melibatkan ketua kpps desa dotte kecamatan Weda Timur serta saksi parpol pada pemilu pada 14 Februari 2024 sudah menjalani putusan oleh pengadilan negeri soasio kota Tidore Kepulauan melalui sidang online.

Jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Geraldo sitinjak, SH dan Anggi Putra Bumi, SH, perkara pidana pemilu pada petikan putusan nomor 39/Pid.Sus/2024/PN.Sos.

Enam orang terdakwa yang merupakan saksi parpol divonis tiga bulan penjara denda 1 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 7 hari,” ungkap JPU Geraldo sitinjak, SH, saat di konfirmasi wartawan.

Lanjutnya, untuk terdakwa ketua kpps, Sadam Hurry perkara pidana pemilu pada petikan putusan nomor 40/Pid.Sus/2024/PN.Sos.

“Majelis hakim memutuskan 6 bulan penjara denda 2 juta jika tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan 14 hari,” cetusnya.

Pada pemilu yang di laksanakan pada pemilu 14 februari 2024 yang di laksanakan, panwaslu kecamatan Weda timur menerima laporan bahwa mana ada tindak pidana pemilu di TPS 1 desa dotte kecamatan Weda timur.

Dari hasil laporan warga sehingga panwaslu kecamatan Weda timur melakukan kajian dan merekomdasikam pelangarsn administrasi berupa PSU di TPS I desa dotte dan indikasi murni pidana pemilu di teruskan ke Bawaslu halteng dan gakumdu menindak lanjuti laporan serta mengproses laporan tersebut yang tercantum dalam UU no 7 tahun 2017.

Pada pelangaran pidana pemilu ketua kpps membagi surat suara sisa untuk di coblos, pembagian surat suara sisa oleh ketua kpps kepada 6 orang saksi parpol.(ril)

Previous Post

Kapolda Malut Terima Kunjungan Silaturahmi dari KSOP Ternate

Next Post

Patroli Rutin Upaya Preventif Cegah Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Next Post
Patroli Rutin Upaya Preventif Cegah Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Patroli Rutin Upaya Preventif Cegah Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
  • SIPD Pulih Dari Maintenance, BKAD Halut Langsung Eksekusi Anggaran Reses DPRD
  • Kapolres Ternate Sambut Tim Lemdiklat Polri: Pendidikan Berkualitas, Polri Berintegritas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video