TERNATE, MPe — Majelis Hakim memvonis eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maluku Utara (Malut), Daud Ismail selama 2 tahun dan 10 bulan kurungan penjara, dalam kasus suap eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Vonis ini dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024)
Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiskus Tampubolon yang memimpin jalannya persidangan saat membacakan putusan mengatakan, dengan memperhatikan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
“Mengadili terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama”
“Menjatuhkan terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan serta dengan sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Rommel dalam bacaan putusan.
Sambung Rommel, dan menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang diajukan serta menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 747 seluruhnya dipergunakan untuk dalam perkara lain atas nama terdakwa Kristian Wuisan alias Kian.
“(Juga) menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” tegasnya.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Daud Ismail melalui penasehat hukumnya, Fahrudin Maloko lalu menyatakan pikir – pikir.
” 7 hari kedepan ini kami akan pikir – pikir dulu yang mulia,” kata Fahrudin.
Sementara JPU KPK juga menyatakan pikir – pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. “Kami juga pikir – pikir, ” kata salah satu JPU KPK.
Diketahui sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Daud Ismail selama 3 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.(**)

