Publikmalutnews.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Stevi Thomas Minta Keringanan Hukuman

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 8, 2024
in Hukrim
0
Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Stevi Thomas Minta Keringanan Hukuman

TERNATE, MPe — Terdakwa suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas meminta, agar Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar memberi keringanan hukuman dari tuntutan JPU KPK.

Permohonan ini disampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di persidangan lanjutan yang digelar Rabu (8/5/2024).

“Majelis hakim yang mulia, setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal – hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan rerdakwa, maka kami penasihat hukum terdakwa Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia, agar berkenan memberikan putusan menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Stevi Thomas”

“Menyatakan Terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata salah satu penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas.

Dan membebaskan Terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)

“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seae adilnya bagi Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa (ex aequo bono)”

“Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dengan keyakinan akan dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua, khususnya majelis hakim sebagai wakil-Nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya dalam perkara ini, ” pintahnya mengakhiri.

Mendengar hal tersebut, JPU KPK lalu mengajukan replik secara lisan, dimana JPU KPK menegaskan tetap pada tuntutannya. Sementara PH terdakwa Stevi Thomas tetap pada isi pledoinya (duplik).

Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon yang memimpin sidang lalu menunda sidang, sidang lalu akan dilanjutkan pada Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan. (**).

Previous Post

Kembalikan Formulir, Sultan Tidore Berpotensi Kantongi Rekomendasi PDI-P Maju Cagub

Next Post

PJ Bupati Halteng dan Sekkab Kunker sekaligus Halal Bihalal ke Pulau Gebe, Ini Disampaikan

Next Post
PJ Bupati Halteng dan Sekkab Kunker sekaligus Halal Bihalal ke Pulau Gebe, Ini Disampaikan

PJ Bupati Halteng dan Sekkab Kunker sekaligus Halal Bihalal ke Pulau Gebe, Ini Disampaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar
  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
  • IM Ternate Kirim Dua Tim Muda Berlaga di FOSMI Cup 2025 Jakarta
  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video