TERNATE,MPe — Direktur Utama (Dirut) PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan dituntut 2,10 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).
JPU KPK menegaskan, Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Kristian Wuisan) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan”
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 774 dipergunakan dalam perkara atas nama Abdul Gani Kasuba (AGK), menetapkan biaya perkara Rp 7500 dibebankan kepada terdakwa,” kata JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan tuntutan.
Kata JPU KPK, adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal – hal yang meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Hendra Karianga lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim yang dipimipin oleh Rommel F Tampubolon dan 4 hakim anggota lalu menunda sidang, sidang dengan agenda mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024. (**).
Discussion about this post