Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU KPK Tuntut Dirut PT Birinda Perkasa Jaya 2 Tahun 10 Bulan Penjara, dalam Kasus Suap AGK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 4, 2024
in Hukrim
0
JPU KPK Tuntut Dirut PT Birinda Perkasa Jaya 2 Tahun 10 Bulan Penjara,  dalam Kasus Suap AGK

Terdakwa Kristian Wuisan (kemeja hitam) berkoordinasi dengan penasehat hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU KPK, dalam persidangan di pengadilan Negeri Ternate

TERNATE,MPe — Direktur Utama (Dirut) PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan dituntut 2,10 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).

JPU KPK menegaskan, Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Kristian Wuisan) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan”

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 774 dipergunakan dalam perkara atas nama Abdul Gani Kasuba (AGK), menetapkan biaya perkara Rp 7500 dibebankan kepada terdakwa,” kata JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan tuntutan.

Kata JPU KPK, adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal – hal yang meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Hendra Karianga lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang dipimipin oleh Rommel F Tampubolon dan 4 hakim anggota lalu menunda sidang, sidang dengan agenda mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024. (**).

Previous Post

Irwil V Itjen Kemenkumham RI Pantau Lokasi Perencanaan Pembangunan Kanwil Kemenkumham Malut

Next Post

Kerukunan Pegawai Pemda II Malut Helat Halal bi Halal

Next Post
Kerukunan Pegawai Pemda II Malut Helat Halal bi Halal

Kerukunan Pegawai Pemda II Malut Helat Halal bi Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video