Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU KPK Tuntut Dirut PT Birinda Perkasa Jaya 2 Tahun 10 Bulan Penjara, dalam Kasus Suap AGK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 4, 2024
in Hukrim
0
JPU KPK Tuntut Dirut PT Birinda Perkasa Jaya 2 Tahun 10 Bulan Penjara,  dalam Kasus Suap AGK

Terdakwa Kristian Wuisan (kemeja hitam) berkoordinasi dengan penasehat hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU KPK, dalam persidangan di pengadilan Negeri Ternate

TERNATE,MPe — Direktur Utama (Dirut) PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan dituntut 2,10 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).

JPU KPK menegaskan, Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Kristian Wuisan) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan”

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 774 dipergunakan dalam perkara atas nama Abdul Gani Kasuba (AGK), menetapkan biaya perkara Rp 7500 dibebankan kepada terdakwa,” kata JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan tuntutan.

Kata JPU KPK, adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal – hal yang meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Hendra Karianga lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang dipimipin oleh Rommel F Tampubolon dan 4 hakim anggota lalu menunda sidang, sidang dengan agenda mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024. (**).

Previous Post

Irwil V Itjen Kemenkumham RI Pantau Lokasi Perencanaan Pembangunan Kanwil Kemenkumham Malut

Next Post

Kerukunan Pegawai Pemda II Malut Helat Halal bi Halal

BERITA TERKAIT

Langkah Polda Malut Test Urine Massa Pendemo Dipertanyakan

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Agus R Tampilang TERNATE - Langkah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan test urine 27 massa pendemo aktivitas...

Jualan Miras Seorang Nenek Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Ilustrasi jualan miras (istimewa) TERNATE - Satreskrim Polres Ternate, mengamankan NP (68), seorang nenek penjual minuman keras (miras) di Ternate...

150 Juta Raib Kena Tipu, Mantan Kadis PUPR Taliabu Polisikan Seorang Kontraktor

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo/detikcom) TERNATE - Mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mempolisikan seorang oknum kontraktor bernama Ibnu....

Polda Malut Sebut Tersangka Massa Aksi Tolak Tambang PT Position Ada yang Positif Narkoba

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Mapolda Malut TERNATE -- Polda Maluku Utara menyebut 11 tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman dalam aksi...

Next Post
Kerukunan Pegawai Pemda II Malut Helat Halal bi Halal

Kerukunan Pegawai Pemda II Malut Helat Halal bi Halal

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Kanwil DJPb: Jaga Kinerja Positif APBN, Dukung Pemulihan Ekonomi dan Lindungi Masyarakat

Kanwil DJPb: Jaga Kinerja Positif APBN, Dukung Pemulihan Ekonomi dan Lindungi Masyarakat

Juli 2, 2024
Pemkab Halteng Gelar Manasik Haji dan Pelepasan CJH 1444 Hijriah/2023 Masehi

Pemkab Halteng Gelar Manasik Haji dan Pelepasan CJH 1444 Hijriah/2023 Masehi

Mei 23, 2023
Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto Pimpin Operasi Gabungan di PT Harita Grup

Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto Pimpin Operasi Gabungan di PT Harita Grup

Agustus 8, 2024
Saat RDP Komisi III DPR RI Kritisi 3 Program Utama Kapolda Malut, Ada Juga Saran yang Disampaikan

Saat RDP Komisi III DPR RI Kritisi 3 Program Utama Kapolda Malut, Ada Juga Saran yang Disampaikan

Februari 21, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara