TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) laksanakan press Conference terkait 3 kasus diantaranya peristiwa Pencabulan, Pecurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penyitaan ratusan liter minuman keras dan lem EH-Bond di depan Mapolres. Jumat (03/05/2024).
Giat ini dihadirii langsung oleh Kapolres Halut AKBP. Moh Zulfikar Iskandar, Kasat Reskrim IPTU. M. Toha Alhadar, Kasi Humas IPTU Deny Salaka dan sejumlah personil Reskrim.
Kasat reskrim Iptu M. Toha Alhadar menyebutkan terkait kasus cabul kejadian di tempat wisata kelapa dua kecamatan Kao Utara yang terjadi pada tanggal 3 Maret lalu, dengan kronologis korban dan suaminya dari Tobelo melakukan reyen motor baru dan sampai di tempat wisata kelapa dua terjadi Kasus tersebut. ” Saat di kelapa dua korban bersama suaminya sempat berfoto di tempat wisata dan datang pelaku FP menggunakan sebilah parang dalam pengaruh miras dan mengancam kepada korban dengan hendak dilakukan pembacokan. “katanya
Kasat bilang, Suami korban sempat berlari meminta pertolongan namun istrinya kemudian dibawa oleh pelaku dan di sekap selam 5 jam di hutan sampai melakukan pencabulan. “Dari kejadian itu, korban diselamatkan bhabinkamtibmas dan masyarakat. Keemudi Saat dilaporkan kami menindaklanjuti dan pelaku sempat buron selama sebulan dan 30 April 2024 kemari. pelaku berhasil di tangkap di kecamatan kao saat mengantar penumpang menggunakan Viar ke trans biang,” terang kasat
Sementara itu, terkait kasus Curanmor yang te4jadi pelakunya tidak sampai sehari langsung di bekuk oleh personil Reskrim Changa pada tanggal 30 April setelah korban melapor, dimana Tim Resmob Polres Halut menangkap pelaku di belakang rumah sakit. “Saat ditangkap, pelaku dan BB kemudian diamankan di Mapolres,” terangnya.
Sementara itu, kasus Lem EH-Bond bermula kerima ada laporan masyarakat yang disampaikan ke Kapolres, tim Resmob kemudian berhasil mengamankan 3 anak laki-laki yang telah mengkonsumsi lem ehabond dan diamankan ke SPKT. “Dari pengungkapan, anak-anak yang diamankan mengaku lem ehabond didapatkan dan dibeli disalah satu toko. Kami berdasarkan perintah Kapolres, SPKT, Polairud, dan Reskrim melakukan razia dan berhasilkan mengamankan BB miras dan lem ehabond,” ucapnya.
Kasat Reskrim memaparkan bahwa bahwa soal miras bukan hal yang baru ketika di razia dan telah beberapa kali diungkap dan melakukan kemudian surat pernyataan tidak menjual. “Saat ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan tidak lagi dengan surat peryataan. Semua BB yang diamankan di salah satu kawasan pertokoan di TKP yang sama akan diselidiki lebih lanjut. Kami telah dua kali razia, sebelum puasa dan kemudian lewat terjadi kasus yang baru didapatkan,” tambahnya.
Diketahui, Pelaku curanmor sendiri dikenai pasal 363 dan 362 dengan ancaman 9 tahun. Selain itu untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyebutkan terkait dari dampak dari penanganan masyarakat ataupun anak-anak mengkonsumsi lem ehabond, tidak sampai di sini saja. Selanjutnya, apabila masyarakat melihat dapat menyampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti. “Mohon menyampaikan kepada kami jika kedapatan ada anak-anak yang menggunakan lem ehabond,” jelasnya.
Sementara itu jumlah lem ehabond yang diamankan sebanyak 1193 kaleng dan miras sebanyak 1192 botol miras. “Jika kita kalkulasi telah menyelamatkan sekitar 775 ribu jiwa jika dampak penggunaan. Sementara kalau kita total keuntungan jika di jual maka bisa didapatkan Rp 63.965.000,” tutupnya.

