Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kadis PUPR Malut Dituntut 3 Tahun Penjara, dalam Kasus Suap AGK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 3, 2024
in Hukrim
0
Eks Kadis PUPR Malut Dituntut 3 Tahun Penjara, dalam Kasus Suap AGK

TERNATE, MPe — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maluku Utara (Malut), Daud Ismail dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tak hanya itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).

Terdakwa Daud Ismail dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Daud Ismail) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan”

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan tuntutan.

JPU KPK juga menyatakan, barang bukti berupa kartua ATM BCA dan tas milik salah satu saksi, Dede Sobari seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Kristian Wuisan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Fahrudin Maloko lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang dipimipin oleh Rommel F Tampubolon dan 4 hakim anggota lalu menunda sidang, sidang dengan agenda mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024). (**).

Previous Post

NHM Alokasi Dana Untuk 4 Suku, Dosen Sejarah Unkhair: H. Robert Termasuk Budayawan dan Peduli Pembangunan

Next Post

Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

BERITA TERKAIT

Dugaan Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Segera Jalani Sidang Etik

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses...

Polda Malut Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Aksi Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Position

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE -- Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga...

Diduga Bawa Sajam Saat Aksi di PT Position, Puluhan Warga Haltim Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan puluhan orang massa aksi. Puluhan orang tersebut diamankan saat berunjuk rasa memprotes aktivitas...

Polres Ternate Sita 77 Kantong Miras di Bastiong Talangame

by Muhlis Idrus
Mei 17, 2025
0

Barang bukti puluhan kantong miras yang disita polisi TERNATE - Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate menyita 77 kantong minuman keras...

Next Post
Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Semarakkan HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Semarakkan HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Oktober 20, 2023
Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

Agustus 29, 2022
Gandeng Puskesmas Jambula, Warga Binaan Rutan Ternate Ikut Pemeriksaan Kesehatan

Gandeng Puskesmas Jambula, Warga Binaan Rutan Ternate Ikut Pemeriksaan Kesehatan

September 22, 2024
PIS Cepat Tanggap Tanggulangi Insiden Kapal MT Kristin di Lombok

PIS Cepat Tanggap Tanggulangi Insiden Kapal MT Kristin di Lombok

Maret 27, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara