Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kadis PUPR Malut Dituntut 3 Tahun Penjara, dalam Kasus Suap AGK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 3, 2024
in Hukrim
0
Eks Kadis PUPR Malut Dituntut 3 Tahun Penjara, dalam Kasus Suap AGK

TERNATE, MPe — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maluku Utara (Malut), Daud Ismail dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tak hanya itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).

Terdakwa Daud Ismail dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Daud Ismail) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan”

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan tuntutan.

JPU KPK juga menyatakan, barang bukti berupa kartua ATM BCA dan tas milik salah satu saksi, Dede Sobari seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Kristian Wuisan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Fahrudin Maloko lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang dipimipin oleh Rommel F Tampubolon dan 4 hakim anggota lalu menunda sidang, sidang dengan agenda mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024). (**).

Previous Post

NHM Alokasi Dana Untuk 4 Suku, Dosen Sejarah Unkhair: H. Robert Termasuk Budayawan dan Peduli Pembangunan

Next Post

Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

Next Post
Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video