Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terdakwa Stevi Thomas Dituntut JPU KPK 2,2 Tahun Penjara

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 2, 2024
in Hukrim
0
Terdakwa Stevi Thomas Dituntut JPU KPK 2,2 Tahun Penjara

TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan, dalam kasus suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/5/2024).

JPU KPK Andry Lesmana dalam bacaan tuntutan mengatakan, terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta yang diperoleh JPU KPK selama dalam persidangan.

Stevi lalu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” kata JPU KPK.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 747 dipergunakan dalam perkara Daud Ismail, menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7500 dibebankan kepada terdakwa,” sambung JPU KPK.

JPU juga mengatakan, adapun hal – hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung peraturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi hal – hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggunggan keluarga, sopan dan menghargai persidangan belum pernah dihukum serta menyesal atas perbuatannya.

Usai mendengar tuntutan JPU KPK, Stevi Thomas lalu mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami akan tanggapi pada nota pembelaan selanjutnya yang mulia,” kata Stevi.

Sidang dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024). (**).

Previous Post

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Next Post

Kemenkumham Malut Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Next Post
Kemenkumham Malut Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Kemenkumham Malut Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Era Baru Kemajuan Transportasi Daerah’ Gubernur Sherly Resmikan Kantor BPTD Kelas II Malut
  • Sebanyak 360 Penumpang Mudik Bersubsidi Resmi Dilepas
  • Kapolda Maluku Utara Pimpin Pantukhir, 105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus
  • Kajati Malut Sebut Kasus RS Pratama Halbar Dihentikan Sementara Menunggu Audit
  • Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video