TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan, dalam kasus suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/5/2024).
JPU KPK Andry Lesmana dalam bacaan tuntutan mengatakan, terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta yang diperoleh JPU KPK selama dalam persidangan.
Stevi lalu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” kata JPU KPK.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 747 dipergunakan dalam perkara Daud Ismail, menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7500 dibebankan kepada terdakwa,” sambung JPU KPK.
JPU juga mengatakan, adapun hal – hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung peraturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi hal – hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggunggan keluarga, sopan dan menghargai persidangan belum pernah dihukum serta menyesal atas perbuatannya.
Usai mendengar tuntutan JPU KPK, Stevi Thomas lalu mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Kami akan tanggapi pada nota pembelaan selanjutnya yang mulia,” kata Stevi.
Sidang dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024). (**).

