TOBELO- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) membahas permohonan persetujuan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang berasal dari Partai PKP Indonesia, Dany Tantry dan Budiyanto Gawasala yang digantikan oleh Edwin Kurniajaya Thomas dan Yoljens Tuyu.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Janlis G. Kitong, Wakil Ketua I Samsul Bahri, Wakil Ketua II Inggrid Paparang dan ketua Banmus Oni Pulo berserta anggotanya di ruang Bangsaha Sekertariat DPRD Halut. Kamis (02/05/2024).
Ketua DPRD Halut dalam pembahasan tersebut menyatakan secara tegas bahwa pihaknya belum bisa menjadwalkan proses PAW jika berdasarkan dengan SK Gubernur Maluku Utara nomor 385 tentang Persesmian Pemverhentian dan Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD Halut masa jabatan 2019-2024.
“Kami belum bisa melakukan pembahasan atau penjadwalan proses PAW sebab SK tersebut cacat hukum.”katanya
Ia berdalih, Proses PAW ini terpaksa ditunda karena dikhawatirkan bakal tabrak hukum. Dimana pada persoalan internal partai juga sampai saat ini masih bersengketa atas dualisme kepengurusan.
“Kami tentu sangat berhati-hati sehingga perlu pengkajian secara teliti, kami juga akan naik satu tingkat untuk berkonsultasi ke Kemenkumham terkait keabsahan kepengurusan partai PKPI”.tegasnya
Selain itu, Wakil Ketua I Samsul Bahri Umar juga menhatakan, Penundaan proses PAW berdasarkan pada surat keberatan dari kedua anggota DPRD aktif, karena mekanisme PAW tidak sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi, AD/ART, sehingga dari sanggahan mereka akan menjadi pertimbangan.
“Mereka berdua menempuh jalur PTUN, kami juga selain berkonsultasi dengan Kemenkumham, kami juga menunggu putusan PTUN. Sebab, persyaratan administrasi dan ketentuan lain harus memenuhi syarat, dan kami anggap belum memenuhi syarat,” katanya
Terpisah, Dany Tantry kepada wartawan juga menerangkan keabsahan Partai PKP berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2023 tentang perubahan pengurus dewan pimpinan nasional PKP Periode 2023-2025 diketuai oleh Mayjen TNI (Purn) Aslizar Nurdin Tanjung. Bukan Dr. H. Yussuf Solichien.
“Kami berpatokan dengan SK Kemenkumham dan kami juga sangat yakin Surat PAW dari Gubernur cacat hukum kami juga menunggu keputusan PTUN. Jika kalah kami legowo, jika menang yah kami akan menyelesaikan tugas yang dipercayakan masyarakat sampai selesai masa periode,” tutupnya. (**)
Discussion about this post