TERNATE,PM- Polimik di tubuh pemerintah Maluku Utara antara Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali dan Sekretaris Daerah Samsudin A Kadir telah selesai.
Selama satu bulan lamanya Sekretaris Daerah Samsudin A.Kadir di berhentikan sementara, dan di angkat Salmin Janidi oleh Plt.Gubernur Al Yasin Ali sebagai Plt Sekda Malut namun tidak mendapat respon, baik KASN,BKN maupun Mendagri.
Bahkan perintah KASN ,BKN dan Mendagri kepada Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali agar segera dibuat pembatalan Surat Keputusan, namun tidak di indahkan.
Setelah selesai polimik antara Plt.Gibernur M.Al Yasin Ali dan Sekda Samsudin A.Kadir , kedua telah sepakat untuk percepatkan penyelesaian masalah pihak ketiga , karena masa jabatan Plt.Gubernur Malut Al Yasin Ali akan berakhir pada 10 Mei 2024
Sementara Sekda difinitif Samsudin A.Kadir ketika di temui Wartawan Publikmalutnews , Senin, 29/4 ,mengatakan , masalah telah selesai ,bahkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah(SIPD) telah di buka.
DPA tahun 2024 merupakan tahap dari proses perencanaan anggaran APBD tahun 2024 . DPA merupakan hasil kerja keras yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab bersama.
Setelah penanda tanganan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi pelaksanaan berbagai program kerja tahun 2024.
Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik, optimal,efektif dan efisien.
Menurutnya, Pimpinan OPD harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah di tetapkan.
Selain itu, mengedepankan asas manfaat dan berorientasi pada hasil sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mengejar ketertinggalan ,maka di minta seluruh OPD segera dapat menyelesaikan seluruh program yang telah disusun,” kata Samsudin Abdul Kadir. (**)