TIDORE, MPe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) telah menetapkan NK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tikep, pada Jumat (26/4/2024).
Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias dalam keterangannya mengatakan, usai penetapan tersangka NK langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio selama 20 hari kedepan.
“Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Tikep berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024,” ungkap Gama.
Gamma menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan DID tambahan tahap II Tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tikep diketahui tidak sesuai dengan petunjuk teknis petunjuk usaha produksi pertanian Kota Tikep tahun anggaran 2020, tanggal 27 Oktober 2020.
“Adapun dalam pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tikep terdapat kerugian keuangan Negara Cq. Daerah berdasarkan laporan hasil perhitungan K
Kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 745.241.363,64,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” pungkasnya. (**).
Discussion about this post