TERNATE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan menjadwalkan apel gabungan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PTT di lingkup Pemprov Malut usai jabatan Sekprov Malut dikembalikan dari Salmin Janidi ke Samsuddin A Kadir.
“Untuk membangun soliditas, maka pihaknya berencana menggelar apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 April 2024 mendatang,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Admin) Setda Pemprov Malut, Rahwan Suamba seperti dilansir ANTARA, Sabtu (27/4/2024).
Dia mengatakan, apel gabungan ini merupakan bentuk soliditas untuk Kembali bersama-sama fokus memberikan pelayanan dan tidak ada lagi kubu-kubuan di Pemprov Malut.
Hal itu seiring dengan adanya SK Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 yang ditandatangani Al Yasin Ali bernomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 terkait pembatalan pencabutan SK Gubernur tentang pembatan dan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Malut.
Sehingga, otomatis jabatan Plt Sekprov Malut yang dijabat Kadikbud Malut Salmin Janidi dikembalikan ke Samsuddin A Kadir merupakan pejabat definitf Sekprov Malut.
Menurut Rahwan, Plt Gubernur Malut telah bertemu Samsuddin A Kadir dan Salmin Janidi di Jakarta serta berkomitmen untuk menghentikan semua polemik fokus untuk menata birokasi secara baik.
Apalagi, jabatan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali sesuai ketentuan akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang.
Di samping itu, masalah dualisme jabatan Sekprov Malut ini menjadi sorotan dan banyak kelemahan terkait dengan kondisi di internal Pemprov Malut, sehingga dengan dikembalikan jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, maka fokus seluruh jajaran di Pemprov Malut akan maksimal untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik yang terbaik.
Seperti diketahui, Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali akhirnya menyelesaikan dualism jabatan Sekprov Malut dari Plh Salmin Janidi diserahkan ke Sekprov definitif Samsuddin A Kadir sempat menjadi polemik
“Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu kedua pejabatnya dan bersepakat untuk mengakhiri polemik dan terkait jabatan Sekprov Malut dikembalikan ke Samsuddin A Kadir,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir Sistem Infomrasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024, karena adanya pencopotan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang improsedural.
Kendati demikian, kata Rahwan, dengan dikembalikan jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, maka SIPD yang semula diblokir telah dibuka Kembali oleh Kemendagri pada 26 April 2024 telah dibuka. (**)
Discussion about this post