TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut salah satu terdakwa dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Gani Kasuba, Adnan Hasanuddin, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
Tuntutan terhadap mantan Kadis Perkim Pemprov Malut tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (24/4/2024).
Dalam membacakan tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Ternate yang memberiksa dan mengadili perkara tersebut dan memutuskan, menyatakan terdakwa Adnan Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor (No) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Adnan Hasanudin) selama 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana pengganti selama 2 bulan,” kata salah satu JPU KPK .
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” sambung JPU KPK.
JPU KPK menilai, hal – hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal – hal yang meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggunggan keluarga, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
JPU KPK juga menyebutkan, pihaknya berkesimpulan bahwa selama persidangan diperoleh fakta bahwa di alam diri terdakwa tidak ditemukan alasan yang menghapus unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidananya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 52 KUHP .
“Oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas JPU KPK.
Setelah mendengar tuntutan 2 tahun 2 bulan penjara dari KPK terdakwa Adnan Hasanuddin melalui penasehat hukumnya, Rizal Hairun akan melakukan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa dan penasehat hukumnya lalu diberi waktu sampai Minggu depan, Jumat (3/5/2024) oleh majelis hakim. (**).
Discussion about this post