TERNATE, MPe- Terdakwa Stevi Thomas mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Uang tersebut diminta AGK untuk sejumlah keperluan.
Pengakuan dari Stevi Thomas ini saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap AGK yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon, Senin (22/4). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa Stevi Thomas mengakui pernah memberikan uang kepada Gubernur AGK sebanyak 5 kali dengan jumlah total USD 19.000. Dengan besaran yang bervariasi, yakni sebesar USD 7000 selanjutnya, USD 3000 kemudian USD 2000, USD 2000 dan yang terakhir sebesar USD 5000 pada beberapa lokasi yang berbeda pada tahun 2023,lalu.
“Yang saya ingat pertama itu di 1 Agustus 7000 USD, lalu yang saya ingat itu di Plaza Senayan itu 3000 USD, terus di rumah kediaman, sekitar 2000 USD, (lalu) saya ada kasih satu kali lagi tapi saya lupa dimana, totalnya ada 5 kali,” kata Stevi di depan Majelis Hakim.
Pengakuan Stevi ini dipertegas oleh JPU KPK dengan menampilkannya BAP di dalam persidangan. Yakni sebanyak 5 kali memberikan uang ke AGK.
Kata Stevi, uang tersebut berasal dari uang pribadinya sendiri tidak menggunakan uang perusahaan karena dirinya patuh dengan pakta integritas perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan dan sewa hotel.
Namun, saat ditanya majelis hakim, apakah uang yang terdakwa berikan itu karena terpaksa ?, Stevi menjawab karena merasa kasihan. Dirinya bahkan menyesal telah memberikan uang tersebut.
“(Saya kasih) karena diminta dan saya kasih karena kasihan,” kata Stevi saat ditanya majelis hakim.
Tak hanya itu, di hadapan Majelis Stevi mengatakan kenal dengan AGK sejak awal tahun 2021, di sebuah acara di Kota Ternate.
“Jadi saya kenal (AGK) di 2021 awal pas ada sebuah acara di Kota Ternate terus beliau menayakan kepada dan saya perkenalkan diri sebagai komisaris Harita,” kata Stevi.
Lanjut dia, dalam pertempuan AGK lalu bertanya siapa yang akan menggantikan posisi salah satu Direktur Eksekutif bernama Lim Hock Seng. Yang menurut Stevi orang tersebut sering berkomunikasi dengan AGK.
“Saya bertemu (AGK) dan perkenalkan diri terus beliau mengatakan kepada saya pak Stevi siapa yang menggantikan posisi pak Lim Hock Seng,” katanya.
Menanggapi pertanyaan AGK, Stevi mengatakan kalau secara defenitif tidak ada penunjukan resmi siapa yang menggantikan Lim Hock Seng.
Dalam perbincangan tersebut AGK juga menyinggung soal keinginan pemprov Malut dalam memperbanyak lulusan mahasiswa kedokteran melalui program beasiswa. Keinginan tersebut agar kiranya oleh Stevi dapat dibantu.
“Pak Gubernur bilang punya keinginan untuk meningkatkan dokter di Maluku Utara, beliau punya keinginan untuk perusahaan membantu program beasiswa mahasiswa kedokteran, saya lalu sampaikan nanti kita bicara kan karena pada waktu itu acara nya sangat terbatas,” kata Stevi.
Dalam keterangannya, Stevi juga menjelaskan kalau perusahaan bukan Holding Company melainkan sebagai perusahaan Induk untuk pertambangan hilirisasi nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Perusahaan itu tidak defenitif kan sebagai holding company tetapi, Tetapi Trimega itu seperti Induk dan dia mempunyai saham kepada beberapa perusahaan – perusahaan smelter yang ada di Obi,” jelasnya.
Dijelaskan Stevi kalau perusahaan susunan Direksinya adalah Roy Arfandi terus Direktur Keuangan, Suparsin, Direktur HSE, Induk, Tonny H Gultom, Direktur Sustainable, Lim Sian Choo, Direktur Operasional, Younsel Evan Ros.
“Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan nikel di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, luas kawasan IUPnya 4247 Ha dan melakukan eksploitasi atau beroperasi sejak 2010,” jelas Stevi.
Sekedar diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (2/5/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan. (**).
Discussion about this post