TERNATE,PM- Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali telah melakukan pemberhentian terhadap Sekda Drs.Samsudin A.Kadir dengan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan pemerintah Maluku Utara merupakan tindakan yang amburadul.
Drs Samsudin A.Kadir dalam keterangan kepada Wartawan Publikmalutnews, di kediaman Minggu, (7/4/2024) mengatakan , saat ini Menteri Dalam Negeri sudah berikan surat teguran dan pembatalan SK yang dibuat serta perintahkan untuk kembalikan pada posisi semula.
Kita semua tahu, bahwa sebuah norma sepanjang belum dibatalkan akan tetap berlaku, ketika norma itu di batalkan maka banyak kesalahan keselahan yang akan terjadi,dan ini ada konsukwensi dari kesalahan norma itu sendiri.
Yang dikhawatirkan menurut Samsudin, ketika tidak dibatalkan ,semakin lama, maka akan semakin banyak penyimpangan yang akan terjadi, akibat akan merugikan baik pembuat norma maupun pelaksana norma , bila ternyata SK dianggap tidak sah dan batal.
Sedangkan bersangkutan telah melakukan perjalanan dinas,menerima honor dan lain sebagainya, di kemudian hari SK di nyatakan batal ,maka anggaran yang telah digunakan bagi yang bersangkutan merupakan temuan dan harus di kembalikan , karena yang bersangkutan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang di miliki
Oleh sebab itu, saya berharap bagi orang dekat yang memberikan advis kepada pengambilan kebijakan agar dapat berikan advis yang benar, jangan dikemudian hari merugikan banyak orang termasuk para pengelola.
Karena sebelum, Plt.Gubernur M.Al Yasin Ali mengkleim bahwa telah mendapat persetujuan Mendagri , terbukti Mendagri telah mengeluarkan Surat perintah kepada Plt.Gubernur untuk segera melakukan pembatalan SK dan kembalikan para pejabat pada posisi semula,”kata Samsudin.
Menanggapi hal tersebut, Akademis Fakultas Hukum Unkhair Ternate DR.Faisal Malik,SH. MH mengingatkan, Plt.gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali agar segera menjalankan perintah Mendagri mengembalikan Samsudin A.Kadir sebagai Sekertaris Daerah .
Karena pergantian jabatan Sekertaris Daerah provinsi Malut menjadi sorotan tajam,dimana jabatan Sekda yang kini di jalankan oleh Salmin Djanidi atas penunjukan Plt.Gubernur Malut M.Al Yasin Ali di nilai cacat demi hukum.
Menurut Faisal, Surat Mendagri No.100.2.2.6 /2506/OTDA tentang Perintah pencabutan Keputusan Plt.Gubernur sudah sangat tepat dari segi regulasi yang ada,karena tindakan Plt Gubernur melanggar aturan.
Jabatan gubernur baik difinitiv maupun pelaksana tugas dalam rangka Otonomi Daerah ,selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Maka dalam hal ini, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administatratif wajib hukum menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri,”ungkapnya. (**)

