Publikmalutnews.com
Rabu, November 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

BNNP Malut Ringkus Lima Pelaku Peredaran Narkotika

admin by admin
April 4, 2024
in Hukrim
0
BNNP Malut Ringkus Lima Pelaku Peredaran Narkotika

TERNATE — Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang dipasok dari luar Maluku Utara. Terdapat sebanyak 5 pelaku yang ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

5 pelaku masing-masing berinisial BP (32), RR (53), AL (31), AR (34) dan IK (37). Pelaku yang pertama ditangkap di Bacan, Halmahera Selatan ketika menerima paket Narkotika jenis sabu di salah satu tempat jasa pengiriman barang.

Selain sebagai pengedar, tersangka BP diketahui sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta – Ternate. Selain itu BP juga mempunyai jalur hubungan dengan AS yang kini berada di Jakarta dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

BP diringkus pada 11 Februari 2024, ketika sehari sebelum ditangkap petugas mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika ke Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.

“Pada saat tersangka menerima paket dari pegawai jasa pengiriman, tim berantas langsung mengamankan tersangka bersama sebuah paket. Selanjutnya pelaku diminta membuka isi paket di Polsek Bacan dan ditemukan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat kurang lebih 20, 57 gram,” ungkap Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Deni Dharmapala saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/4/2024).

Atas perbuatannya tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Deni.

Lanjut Deni, sementara 4 pelaku lainnya diamankan di Kota Ternate, dengan barang bukti Sabu dengan berat bruto 96, 78 gram. Mereka diamankan pada 15 Maret 2024.

Ia menjelaskan barang haram tersebut dipasok dari Manado, Sulawesi Utara ke Ternate melalui kapal dengan penerimanya adalah tersangka IK yang merupakan petugas Lapas Kelas II A Ternate. Mengetahui informasi tersebut sekitar pukul 12.00 WIT tim pemberantasan langsung menuju ke kediaman IK yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate.

Petugas langsung menangkap IK di rumahnya saat menrima paket tersebut. Ternyata target operasi IK adalah Narapidana yang berada di dalam Lapas berinisial RR.

Dan dari hasil penelusuran petugas pemberantasan BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate.

“Hasil dari gelar perkara ini ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK,” jelas Deni.

Selain 96, 78 gram Sabu, dari 4 tersangka ini petugas juga mengamankan barang barang bukti non narkotika berupa 1 kantung plastik warna merah, 1 baju kaos reebok lengan pendek warna putih, 1 nomor resi pengiriman, 1 unit HP Redmi biru navy, 1 unit HP Vivo hijau Tosca, 1 HP Oppo hitam, 1 HP Samsung biru Navy beserta sim cardnya.

Ata perbuatannya tersangka IK yang merupakan petugas Lapas Kelas II A Ternate dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo
Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 (enam) tahun dan paling lama 15 tahun

“Sementara tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Deni. (**).

Previous Post

Polisi Amankan 500 Kantong Minuman Keras di Weda Utara

Next Post

629 WBP di Maluku Utara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Next Post
1.108 Warga Binaan di Maluku Utara Salurkan Hak Pilih pada Pemilu 2024

629 WBP di Maluku Utara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Gubernur Malut Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan Tambang
  • Bupati Halteng Hadiri Rakorendal BNPP 2025, Bahas Arah Pembangunan Kawasan Perbatasan
  • Wabup dan Sekda Halteng Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPEMI Halteng Periode 2025–2030
  • PDIP Halteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Konfercab
  • Gedung Muzdalifah Asrama Haji Transit Ternate Terbakar, Api Berasal dari Kamar ini!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video