TERNATE, MPe – Tiga oknum TNI AL, Peltu A, Letda M dan I yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Sukandi Ali, seorang wartawan media Sidikkasus.co.id. di Posal Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan resmi dilaporkan ke Pom TNI Angkatan Laut (Pomal) Ternate, Selasa (2/4/2024).
“Hari ini (Selasa) kami telah memasukkan laporan di Pomal Ternate dan telah di terima oleh Mayor Laut Kasno Setyawan (Dandenpom Lanal Ternate),” kata M. Bahtiar Husni kuasa hukum Sukandi Ali usai memasukkan laporan didampingi sejumlah rekan – rekannya, kepada awak media.
Bahtiar mengatakan, setelah laporan dimasukkan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap 3 oknum tersebut hingga tuntas. Karena ada sejumlah kejadian serius yang hampir merenggut nyawa korban.
Peristiwa yang dialami korban kata Bahtiar, selain pemukulan, juga ada dugaan penculikan hingga percobaan pembunuhan terhadap korban oleh oknum tersebut, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak Pomal Ternate.
“Dalam kajian hukum kami bukan saja ada penganiayaan, sekali lagi bukan saja penganiayaan namun dalam perkara ini kami juga melihat ada dugaan penculikan terhadap korban Sukandi,” ucapnya.
Dikatakan adanya dugaan penculikan karena sewaktu oknum tersebut menjemput lalu membawa korban tidak dilengkapi dengan pemberitahuan terlebih dahulu atau surat izin yang sah menurut hukum.
“(Korban langsung) Dibawa begitu saja. Maka menurut kami ini dugaan penculikan,” ujarnya.
Bentuk kekerasan lain yakni adanya percobaan pembunuhan, menurut kesaksian korban, kepalanya sempat ditodong menggunakan dengan sebuah Pistol saat dianiaya.
“Begitu juga adanya percobaan pembunuhan karena dilakukan penodongan di kepala dan tindakan itu dilakukan bahkan kokan dan diarahkan ke kepala yang bersangkutan sehingga perbuatan ini menurut kami ada percobaan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Bahtiar.
Selaku tim kuasa hukum pihaknya meminta agar Komandan Pomal Ternate menindak tegas oknum tersebut jika terbukti bersalah maka diberi hukuman sesuai perbuatannya.
“Olehnya itu kami sangat berharap terkait laporan ini agar ditindaklanjuti,” pintahnya.
Sementara Dandenpom Lanal Ternate, Mayor Laut Kasno Setyawan pada kesempatan itu langsung menerima laporan tersebut namun meminta mendatangkan korban agar Pomal Ternate melakukan visum baru/tandingan, menolak hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh RSUD Labuha pasca penganiayaan.
“Tadi juga disampaikan oleh Mayor Kasno bahwa akan ditindaklanjuti namun harus mendatangkan korban untuk divisum dan permintaan keterangan, karena menurut mereka hasil visum sebelumnya tidak bisa dipakai,” kata Bahtiar.
Selaku kuasa hukum korban, kata Bahtiar, merasa agak keberatan jika harus dilakukan visum baru karena hasilnya akan berbeda dengan visum pertama. Diketahui visum et repertum atau visum adalah hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan dilakukan pasca atau tak lama setelah kejadian. Dimana, laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum.
“Visum yang diambil dari kedokteran adalah juga benar olehnya itu harus dipertimbangkan kalau dari Pomal Ternate bersikeras untuk dilakukan visum kembali saya kira ini agak sedikit berbeda ya, karena kejadian sejak tanggal 28 Maret (2024),” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Danlanal Ternate Kolonel Mar Ridwan Aziz menegaskan akan memproses hukum terhadap para oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ridwan bahkan langsung mencopot Danposal Panamboang sehari pasca kejadian penganiayaan. Ia juga mengutuk keras perbuatan oknum anggota tersebut karena mencoreng nama institusi.
“Tindakan mereka telah mencoreng nama institusi. Dan yang pastikan mereka akan kami beri sanksi tegas,” kata Ridwan Jumat (29/3/2024) lalu. (**).

