TERNATE, MPe — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Jumat (22/3) lalu, kini tengah masih pada tahapan penyelidikan.
Diketahui dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial F beserta barang bukti 250 liter BBM jenis pertalite dan sebuah mobil yang dipakai pelaku sebagai alat angkut. Pelaku diduga melakukan pengisian di SPBU Kompak Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, saat dihubungi Selasa (2/4) mengatakan dalam mengusut kasus ini penyelidik sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi.
“Sudah buat laporan polisi (LPnya) kemudian untuk saksi ada 5 yang sudah diperiksa,” kata Bambang
Meski demikian, Bambang tak menyebut nama – nama saksi yang telah diminta keterangan tersebut sejauh ini. Tak hanya itu pelaku F yang tertangkap tangan tersebut juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka belum ada. Nanti (kami terus) update perkembangan pemeriksaannya ya,” jelasnya mengakhiri. (**).
Discussion about this post