TERNATE, MPe — Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengedepankan fasilitas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) disetiap pelaksanaan tugas, baik itu sarana maupun prasarana.
Komitmen tersebut dilaksanakan dengan mengucapkan ikrar atau janji yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh Kepala UPT dalam acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Gamalama Kanwil, Kamis pagi (28/3/2024).
Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan P2HAM tahun 2024 ini adalah salah satu cara untuj memotivasi kita, agar bergerak secara serentak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengedepankan prinsip HAM.
“Sikap, mental, dan perilaku kita akan menentukan keberhasilan kita dalam mengatasi hambatan dan tantangan yang ada,” kata Purwanto dihadapan kepala UPT yang hadir.
Purwanto menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menetapkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mewajibkan seluruh unit kerja, kanwil, dan UPT melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
“Setelah pencanangan ini, tahap selanjutnya adalah verifikasi, penilaian dan pengawasan. Untuk itu sekali lagi saya minta kepada saudara-saudara sekalian untuk tetap memperhatikan kriteria penilaian P2HAM,” terangnya.
Deklarasi pelayanan publik berbasis HAM dirangkai dengan penandatanganan pernyataan pencanangan bersama seluruh Kepala UPT menjadi saksi komitmen seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyebutkan, tujuan dilakukannya pencanangan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua satker yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan berpedoman pada prinsip HAM.
“Setelah pelaksanaan pencanangan P2HAM, akan dilanjutkan dengan sosialisasi strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas HAM). Untuk menyelenggarakan hal ini, diperlukan pembentukan gugus tugas nasional ditingkat pusat dan gugus tugas daerah (GTD). GTD ini akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” ungkapnya.(**)
Discussion about this post