TOBELO – Sesuai dengan pasal 19 ayat 1, peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019. Pemerintah daerah Halut menyampaikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023. Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut melalui rapat Paripurna. Kamis (28/03/2024)
Bupati Halut Ir Frans Manery menerangkan LKPJ kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja,
keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat. “Diharapkan juga dengan adanya LKPJ Pemerintahan, mampu menjaga proses pencapaian kepala Daerah mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab daerah pemerintah, dan kepada penyusunan LKPJ dimaknai sebagai kinerja dalam mewujudkan Visi dan Misi pemerintah daerah,”jelasnya.
Sesuai dalam Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.Pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib dasar, urusan wajib nondasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan dimaksud, realisasi urusan serta permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untukprioritas pembangunan tahun berikutnya.
“LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD, penyusunan LKPJ Halut tahun 2023 berdasarkan beberapa dokumen dibuat perencanaan Pemerintah Daerah diantaranya peraturan Daerah nomor 8 tahun 2021 tentang RPJMD Halut tahun 2021-2026, RKPD tahun anggaran2023. Beserta perubahannya, perubahan kebijakan Umurm APBD (KUA)/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, serta peraturan daerah Halut nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan APBD Halut tahun 2023,”sambungnya.
Pengelolaan keuangan Daerah Halut tahun 2023, berdasarkan susunan dan struktur APBD adalah sebagai tahun pendapatan Daerah yang termuat dalam perubahan APBD Halut tahun 2023 sebesar Rp. 1.347.824. 629.560,87 (Satu trilyun igaratus empat puluh tujuh milyay delapan ratusdua puluh empat juta/enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah, delapan puluh tujuh sen). dan realisasi sebesar Rp.1.023.446.267.501,79
(satu trilyun/dua puluh tiga miliar empat ratus empatpuluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah, ( tujuh puluhsembilan sen), atau presentasenya mencapai 75,93 persen.
Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 19.927.834.321,79 (Seratussembilan belas milyar sembilan ratus duapuluh fujuh juta delap an ratus tiga puluh empat tiga ratus dua puluh satu rupiah, tujuhpuluh sembilan sen), dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 130.744.850.931,(Seratus tiga puluh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah). realisasi pendapatan transfer sebesarRp. 900.642.433.180,- (Sembilan ratus milyar/enam ratus empat puluh dua juta/empattiga puluh tiga ribu/seratus delapan rupiah) ditetapkan sebesar Rp. 1.083.771.013.l42,87 (satu trilyundelapan puluh tiga milyar ujuh ratus tujuhpuluh satu juta tiga belas ribu dua seratusempat puluh dua rupiah delapan puluh tujuhsen).
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 133,308. 765.487 (seratus, tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan juta tujuh ratus enampuluh lima ribu empat ratus delapan puluhtujuh rupiah),dari target Rp. dan ratus sebesar
terealisasi sebesar Rp. 2.876.000.000,- (dua milyar/delapan ratustujuh puluh enam juta rupiah).
Sedangkan untuk sisi belanja, dalam APBD perubahan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.333.051.864.975,- (satutiga ratus tiga puluh tiga milya lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribuSembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) denganrealisasi sebesar Rp. 1.028.482.634.557,46 (satu trilyun dua puluh delapan milyarfempatratus delapan puluh dua jutaenam rátus tigapuluh empat ribu/lima ratus lima puluh tujuhrupiah, empat puluh enam sen) atau capaiansebesar 77, 15 persen/Dengan rincian belanja sebagai berikut.
Belanja operasi realisasi sebesar Rp. 689.675.145.460,88 (enam ratus delapan
puluh sembilan milyar/enam ratus tujuh puluhlima juta seratus empat puluh lima ribu empatratus empat puluh rupiah, delapan puluh delapan sen) dari target belanja sebesar Rp. 898.263.096.259, (Delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ratus lima puluh sembilan rupiah) modal sebesar Rp146.536.159.782,58 (seratus empat puluh enam milyar lima ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah, lima puluh delapansen). Dari target belanja modal sebesar Rp. 242.250.731.698, (dua ratus empat puluh dua milyayéua ratus lima puiuh jute/tujuh ratustiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Belanja tak terduga reliasai sebesarnya Rp.4.217.582.161, (empat miliar dua ratus tujuh bejas juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enampuluh satu rupiah) dari target sebesar Rp. 7.500.000.000, (tujuh milyay lima ratusjuta rupiah).
Sedangkan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp. 185.038.037.000, miliar (seratus delapan puluh lima delapan juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan realisasinya sebesar Rp. 188.053.747.153, (seratus delapan puluh delapan milyar limapuluh tiga jute tujuh ratus empat puluh tujuhribuseratus lima puluh tiga rupiah).
Sedangkan untuk pembiayaaan daerah, adalah sebagai berikut pembiayaan
terealisasi penerimaan sebesar Rp. 25.696.295.121,65 (dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus dua puluhsatu rupiah, enam puluh lima sen), sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344.
Dengan demikian keuangan daerah dalam APBD anggaran tahun 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp20.719.382.138,02.
Sementara Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan bahwa, tahun 2023 baru saja dilewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkandalam APBD tahun tersebut. Walaupun telah melewati tahun 2023. namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan LKPJ kepala Daerah kepada DPRD. Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini. (**)
Discussion about this post