TOBELO- Sejumlah pejabat Aselon II diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery terhitung sejak Senin (25/03/2014).
“Iya memang benar ada sejumlah pejabat di berhentikan sementara”. ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halut Efraim Oni Hendrik. Kamis (28/03/2024)
Disentil terkait nama-nama pejabat yang di eksekusi oleh Bupati, Oni menyebutkan, yang di hentikan sementara antara lain, Kadis PUPR Ikram Baba, kepala Bappeda Abd. Azis Bopeng, Kabid Bina Marga Ningsi Sero, dan Yoke yang merupakan salah satu Kabid dinas pertanian Halut.”Mereka di hentikan sementara oleh Bupati karena persoalan hukum yang sementara berjalan.” jelas Oni
Ia bilang, para pejabat tersebut di hentikan sementara hingga ada pernyataan resmi dari pihak penegak hukum bahwa yang bersangkutan tidak terlibat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dengan begitu langsung diaktifkan kembali jabatannya.”Mereka dihentikan atas kepentingan pemeriksaan. Jadi nanti langsung di aktifkan kembali kalau tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud”.
Diketahui, pejabat yang di hentikan sementara beberapa waktu di periksa oleh KPK di Ternate termasuk ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Sanitasi tahun anggaran 2022. (**)
Discussion about this post