TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Daud Ismail untuk seluruhnya,” kata JPU KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasehat hukum Daud Ismail, di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/3/2024).
Selain menolak JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap 2 terdakwa nomor 35 TUT.01.03/24/02/2024 dan 36/TUT.01.03/24/02/2024 dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dan 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut sah menurut hukum, yang sudah di susun dalam surat dakwaan para terdakwa.
Selanjutnya, JPU KPK meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang pada tahapan pembuktian.
“Majelis hakim agar menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kristian Wuisan seluruhnya, menyatakan sidang agar tetap dilanjutkan,” kata JPU KPK menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa Kristian Wuisan.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Rommel Franciskus Tampubolon di dampingi 4 hakim anggota bermusyawarah. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 25 Maret 2024 dengan agenda putusan sela atau putusan sementara oleh majelis hakim.
“Terdakwa mengajukan keberatan maka dan atas keberatan tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat, maka selanjutnya majelis akan menjatuhkan putusan (sela), untuk menyiapkan itu maka sidang akan kita tunda Senin 25 Maret 2024 dengan perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa, penasehat hukum terdakwa juga (harus) hadir,” kata Rommel menutup sidang.(**).
Discussion about this post