TERNATE, MPe — Usut kasus anggaran Makan Minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik hotel dan penginapan di Kota Ternate, Selasa (19/3/2024).
“Hari ini (Selasa) kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pemilik hotel dan penginapan terhadap penyidikan anggaran sekretariat wakil kepala daerah tahun 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Richard tak menyebut nama – nama orang yang diperiksa. Pada kasus yang diduga melibatkan Plt. Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini dari hasil audit Inspektorat Pemprov Malut ditemukan adanya SK pemotongan anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur kala itu.
Dimana, anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.
Yang diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya. apalagi pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.
Sebelumnya, hasil audit Inspektorat telah ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Dari Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(**).