WEDA,MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali memusnakan barang bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan, narkotika dan minuman keras (miras).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh kepala Kejari Halteng, Harianto Pane beserta PJU dan instansi terkait bertempat di halaman kantor Kejari Halteng pada Rabu (6/3/2024).
Kejari Halteng, Harianto Pane mengatakan, Kejari Halteng kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan oleh kejaksaan negeri Halmahera Tengah.
Dimana untuk tahun ini barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 2023,” ungkap Harianto Pane, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, Barang bukti ini kita musnahkan karena barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang harus segera dimusnahkan, karena jika tidak segera dimusnahkan barang bukti tersebut keberadaannya bisa berkurang kualitasnya dan bisa teruai/menguap karena kondisi alam/kondisi tertentu.
“Barang bukti tersebut antara lain seperti obat penenang, sabu, miras dan tindak pidana kejahatan lainnya, Dikarenakan barang bukti yang akan dimusnahkan terlalu banyak, maka kita menggunakan alat berat supaya barang bukti tersebut betul-betul tidak bersisa,” cetusnya.
Dan alhamdullilah acara pemusnahan barang bukti pada kejaksaan negeri Halmahera Tengah berjalan dengan baik dan kondusif.
Adapun bb yang dimusnahkan berupa miras berjumlah 9 jerigen miras jenis Cap Tikus berukuran 25 liter/ jerigen, 200 kantong plastik Jenis Cap Tikus,” katanya.
HP/ELEKTRONIK berupa satu buah Handphone merek OPPO A54 berwarna hitam, satu buah Handphone Merek Oppo A92 berwarna hijau ungu, satu buah Handphone merek Realme Type C11 berwarna silver dengan Nomor IMEI I (18690012054474056) IMEI II (869012054474049), satu buah Kartu SIM Card dengan nomor 081247499056, satu buah Handphone Merek Vivo Y20 Berwarna Hitam.
Narkotika sebanyak sembilan sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 9,03 (Sembilan koma nol tiga) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan labfor netto 4,1945 gram,” tambahnya.
Delapan sachet plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) sachet plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 8,62 gram.
28 sachet plastik bening berisikan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (Y), masing-masing 20 (dua puluh) sachet berisikan 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) sachet berisikan 9 (Sembilan) butir maka total keseluruhan dari 28 (dua puluh delapan) sachet adalah 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (Y),” ungkapnya.
Dua Sachet Plastik Bening Besar Dan 18 Sachet Plastik Bening Kecil Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor Seluruhnya 2,58 gram satu buah Alat Hisap Sabu (bong) Terbuat Dari Botol Aqua +1 (satu) Pires Kaca dan 24 Bungkus Sachet Plastik bening kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Kotor 44,65 ram.
Senjata tajam / senjata tumpul di antaranya satu potong kayu balok berukuran 5×5 cm dengan Panjang 67 cm berwarna coklat yang terdapat bekas darah dan masih tertancap paku, satu potong kayu balok ukuiran 5×10 cm dengan Panjang 84 cm berwarna coklat yang terdapat bekas darah dan masih tertancap paku.
Satu Buah Benda Tajam Jenis Parang, satu buah lembar papan kayu dengan ukuran panjang 77 cm dan lebar 24,5 cm, satu Buah Senjata Tajam Jenis Pisau Lipat Dengan Panjang 20 Cm Dengan Gagang Pisau Terbuat Dari Plastik Berwarna Kuning, dua Buah Gergaji Besi.
Pakaian atau benda lainnya diantaranya satu Buah Dompet Kulit Berwarna Coklat Merk Levis 501, satu Buah Tas Ransel Berwarna Hitam Dengan Merk Trasker Creativity Takes Courage, satu Pcs Celana Pendek Warna Abu-abu, satu Pcs Kaos Warna Merah Maron Yang Bertuliskan Sixtyone,” tutupnya.(ril)

