Publikmalutnews.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

BKN dan KASN Perintahkan Plt.Gubernur Malut Kembalikan 7 PNS ke Jabatan Semula

Penulis: Hi Faizal

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2024
in Berita, Pantauan
0
BKN dan KASN Perintahkan Plt.Gubernur Malut Kembalikan 7 PNS ke Jabatan Semula

TERNATE,PM- Plt.Gubernur Maluku Utara dalam pemberhentian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara yang berlangsung pada 2 Februari 2024 sesuai Surat Keputusan Gubernur Malut No. 821.2.2/Kep/JPTP /02/1/ 2024 tertanggal 30 Januari 2024 .

Karena telah melanggar prosedur Ketentuan Perundang undangan pada pasal 132 Peraturan Pemerintah:No.11 tahun 2017 manajemen PNS:
Ayat 1 : Pengisian JPT pratama melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
Ayat 2 Mutasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Sesuai standar kompetensi jabatan, dan
b. Telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahin .
Ayat 3 Keputusan JPT yang di maksud ayat (1) harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No.B.726/JP.01.01/02/2024 tertanggal 27 Pebruari 2024 terkait Rekomendasi Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi dan Demosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

Maka perintah Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kepada Plt. Gubernur Maluku Utara M.Al Yasin Ali untuk segera mengembalikan kedalam jabatan semula ,karena 4 nama PNS yang di mutasi tanpa di lakukan uji kompetensi diantaranya .
1.Salmi Janidi jabatan lama Kadis Perhubungan jabatan baru Kadis Pendidikan dan Kebudayaan
2. Imran Yakub jabatan lama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan jabatan baru Kadis Perhubungan
3.M.Miftah Baay jabatan lama Kepala Kepegawaian Daerah Jabatan baru Kepala BPSDM .
4.Fahrudin Tukuboya jabatan lama Kadis Lingkungan hidup jabatan baru Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Sedangkan 3 PNS lain dilakukan Demosi tanpa proses pemeriksaan diantaranya
5.Idrus Assagaf jabatan lama Kepala BPSDM jabatan baru Pelaksana pada BPSDM.
6.dr Alwia Assagaf, jabatan lama Direktur UPTD RSUD Chasan Bosoirie jabatan baru dr Ahli Madya pada UPTD RSUD Chasan Bosoirie .
7.Ir Mulyadi Wowor jabatan lama Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan jabatan baru Pelaksana pada Sekretariat Daerah. Mengembalikan kedalam jabatan semula dan melakukan proses pemeriksaan secara tertulis dan sah apabila terdapat pelanggaran disiplin.

Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak surat ini di terima dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjut kepada KASN pada kesempatan pertama.

KASN tidak akan memberikan ijin pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi apabila rekomendasi terhadap pelanggaran sistem menit ini belum atau tidak di tindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Malut.

Perintah tidak hanya datang dari KASN, namun sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah perintahkan kepada Plt.Gubernur Maluku Utara untuk membatalkan SK. Pelantikan, setelah Plt.Gubernur dan Kepala BKD ketemu Deputi Wasdal BKN Bp.Ottok Kiswandaru, dan mengaku atas kesalahan penggantian pejabat tanpa mendapat pertimbangan teknis kepala BKN,Rekomendasi KASN dan persetujuan Mendagri. (**)

Previous Post

Penutupan BK3N 2024 Tambang Emas Gosowong

Next Post

Kemenkumham Malut Raih Penghargaan Kehumasan dalam Pelaporan Video Grafis di Media Sosial Kategori Kanwil

Next Post
Kemenkumham Malut Raih Penghargaan Kehumasan dalam Pelaporan Video Grafis di Media Sosial Kategori Kanwil

Kemenkumham Malut Raih Penghargaan Kehumasan dalam Pelaporan Video Grafis di Media Sosial Kategori Kanwil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
  • Bidkum Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan di Polres Ternate
  • Sinergi dengan Program Keselamatan Pertambangan Nasional, NHM Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Sianida
  • Kapolres Halut Beri Piagam Penghargaan Kepada Personel pengaduan pelayanan terbaik
  • Mentan Amran Minta Kenaikan Harga Beli Kelapa Petani

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video