TOBELO- Kuasa Hukum Caleg dari partai Golkar dapil 4 kabupaten Halmahera Utara (Halut) membantah secara tegas keterlibatan Kliennya atas dugaan kasus tindak pidana pemilu di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat beberapa waktu lalu
Kuasa Hukum Gilbert Tuwonaung dalam releasenya mengatakan, selaku Kuasa Hukum Isteri Bupati Halmahera Utara dirinya membantah dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di TPS 5 Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.
“Selaku Kuasa Hukum perlu kami tegaskan bahwa klien kami Cristina Lesnusa tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 5 Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat,” tegas Gilbert.
Menurut Gilbert, Kliennya baru mengetahui kejadian yang terjadi di Desa Ngidiho tersebut setelah ramai diberitakan di media online. Hal itu terkait dengan jumlah perolehan suara kliennya yang terkoreksi dari angka 64 suara ke 28 suara setelah perhitungan ulang dilakukan di TPS 5 Desa ngidiho.
“Itupun tidak diketahui oleh klien kami kenapa bisa terjadi demikian. Tentu kami menghargai jika saat ini proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh pihak GAKUMDU Halmahera Utara dan klien kami bersedia bila nantinya ada panggilan lagi untuk dimintai keterangan” katanya.
Selaku kuasa hukum, dirinya siap mendampingi Kliennya untuk persoalan yang dimaksud. Sebab, dugaan keterlibatan tersebut tentu tidak benar adanya.
Olehnya itu kami mendukung penuh kinerja Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu untuk pemanggilan kliennya “Supaya semuanya menjadi terang bahwa klien kami benar tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Kami menduga ada pihak-pihak lain yang tidak senang sehingga sengaja memainkan dan meramaikan hal ini melalui media. Kita liat saja nanti,” tutupnya. (**)
Discussion about this post