TERNATE, MPe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara saat ini tengah melengkapi berkas dari kasus meninggalnya seorang perempuan muda berinisial FM (20) setelah melahirkan bayi kembar.
Tersangka dari kasus ini bernama JR alias Julfikar yang tak lain ada pacar dari korban (FM).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Selasa (27/2/2024) menuturkan, baru – baru ini penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melimpahkan berkas tersangka Julfikar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun berkas tersebut masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim.
“Jadi ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi lagi. Setelah penyidik melengkapi petunjuk JPU, penyidik akan melimpahkan kembali,” kata Wahyuddin.
Untuk diketahui, korban FM ditemukan meninggal dunia usai melahirkan bayi kembar di salah satu Indekos di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate pada 24 Desember 2023 lalu.
Saat ditemukan, Julfikar pada saat itu masih sebagai saksi karena bagian dari orang yang mengetahui meninggalnya korban.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, saksi Julfikar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan ayah dari bayi malang tersebut.
Atas perbuatannya tersangka Julfikar dikenakan Pasal 194 juncto pasal 75 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 348 ayat (2) KHUP Jo pasal 55 ayat (1) KHUP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)
Discussion about this post