TERNATE- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 3 box berjumlah 75 kg jenis ikan lele yang sebelumnya ditemukan tanpa dokumen dan dalam kondisi busuk.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Hama Penyakit Ikan karantina (HPIK) yang berdampak pada terjadinya kerusakan ekosistem di perairan Maluku Utara.
Ketua Tim Penegakan Hukum, Iwan Saepudin, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ikan lele ini merujuk pada undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemusnahan harus dilakukan jika media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia, setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
“Kami menemukan ikan lele ini dalam pengawasan KMP. Mutiara Feriindo V di Pelabuhan Ahmad Yani, setelah pemeriksaan, ikan tersebut ditemukan dalam kondisi yang sudah busuk dan tidak memiliki dokumen dari daerah asal,” ungkapnya.
Secara terpisah, Willy Indra Yunan selaku kepala Karantina Maluku Utara menjelaskan langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan mutu pangan. “Ikan lele yang berasal dari Bitung masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara tanpa dilengkapi dokumen surat kesehatan (health certificate). Kondisi ini membuat ikan tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan atau sistem jaminan keamanan pangan hasil perikanan,” jelasnya
Mardia Ambodalle selaku Ketua Tim Karantina Ikan juga menjelaskan proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku “Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara di kubur menggunakan cairan EM4 sebagai pengurai,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Sasa, Ternate Selatan. Turut hadir sebagai saksi KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani. (**)
Discussion about this post