Publikmalutnews.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Mentahkan Rekomendasi PSU dari Bawaslu Halut

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2024
in Berita, Daerah, Halmahera Utara
0
KPU Mentahkan Rekomendasi PSU dari Bawaslu Halut

TOBELO- Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Halmahera Utara untuk 3 TPS diantaranya TPS 1 desa Makaeling kecamatan Kao Teluk, TPS 3 Gorua Selatan kecamatan Tobelo Utara dan TPS 1 Desa Duma. Dimentahkan oleh KPU Halut berdasarkan surat 72/PL.01.8-SD/8203/2024 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU.

Berdasarkan surat tersebut di sampaikan bahwa penolakan PSU sendiri berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Halut Nomor 039/PM.06/K.MU-03/02/2024, 040O/PM O6/K MU-03/02/2024 dan 041/PM.O6/K MU03/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Rekomendasi PSU.

“KPU Kabupaten Halmahera Utara dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum”kata Komisiomer KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi

Lanjut Jalil, dengan adanya pengaturan pada Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (Sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka ketika rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara untuk melaksanakan PSU diterima pada satu hari terakhir, tidak mungkin lagi KPU melaksanakan PSU dimaksud.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPUPRESIXVII/2019 pada halaman 1903 yang pada pokoknya Mahkamah dapat menerima alasan Termohon untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk metaksanakan PSU karena memang sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan (impossibility of performance)”Tegasnya

Selain itu pada Pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS, sehingga pelaksanaan tahapan dan jadwal PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Sampai dengan Pasal 33 sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan.

“Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum di atas berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat dilaksanakan,” terang Jalil. (**)

Previous Post

Pasca Sarjana UMMU Malut Berangkatkan Puluhan Mahasiswa ke Thailand

Next Post

Imran: Pemain Malut United Antusias Hadapi Semen Padang

Next Post
Imran: Pemain Malut United Antusias Hadapi Semen Padang

Imran: Pemain Malut United Antusias Hadapi Semen Padang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Siswa SD Rayakan Sumpah Pemuda di “Medan Perang” Jenderal Macarthur, bersama Patriot UI-Kementrans
  • Antar Energi Sampai ke Pulau Obi untuk Bantu Nelayan di Halmahera Selatan Melaut
  • NHM Hadirkan Senyum Warga Kusu Lovra Lewat Revitalisasi Air Bersih
  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video