WEDA,MPe – Panitia pengawas pemilihan kecamatan Weda monitoring kesiapan PSU baik petugas KKPS, TPS dan distribusi undangan kepada pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada PSU yang akan di laksanakan pada Sabtu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Weda, Ali Munajar mengatakan, monitoring panwaslu kecamatan Weda kesiapan empat TPS yang melaksanakan PSU pada hari Sabtu 24 Februari 2024.
Ada dua desa yang melaksanakan PSU yaitu desa Fidi Jaya di TPS 14 dan TPS 35 dan Desa Were di TPS 01 dan TPS 06,” ungkap Ali Munajar saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, Dari pantauan Ketua panwaslu kecamatan Weda, di dua titik lokasi TPS yaitu Kantor Desa were dan Pendopo Falcilno Weda.
KPPS sudah menyiapkan lokasi TPS hampir rampung di 80% dan KPPS sudah mendistribusikan C. Pemberitahuan kepada pemilih di 4 TPS yang melakukan PSU,” katanya.
Rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut,, berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwascam Weda yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten Halteng kepada KPU setempat untuk dilakukan PSU.
Hal tersebut sesuai dalam aturan di pasal 373 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan Syarat pemungutan suara ulang ini tertuang dalam Pasal 372 ayat 2 Undang-undang Pemilu.
Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS karena adanya pemilih tidak bersyarat DPT, DPTb dan DPK dimasukkan sebagai pemilih.
Pemberian surat suara tidak berdasarkan hak pemilih untuk mendapatkan lima jenis surat suara atau kurang dari lima jenis surat suara berdasarkan regulasi,” tambahnya.
PSU ini hanya boleh sekali, sehingga harus dipastikan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi merusak proses yang ada di TPS-TPS tersebut.
Kata Ketua Panwaslu kecamatan Ali munanjat yang membidangi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu kecamatan Weda, Kami panwascam Weda akan memperketat menempatkan pengawas TPS masing-masing 2 Pengawas TPS, 1 Pengawas TPS berada di dalam TPS dan satunya lagi berada di luar TPS,” cetusnya.
Hal ini kami lakukan agar tidak adanya lagi kekeliruan KPPS Terkait Pemilih yang kategori DPT, DPTB maupun DPK,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post