WEDA,MPe – Satuan intelkam polres Halmahera tengah (halteng) bekerjasama dengan pihak imigrasi kelas II Tobelo berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) berwarga negara Australia yang sudah 10 Tahun tinggal di kabupaten Halmahera Tengah.
Setalah mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan WNA kebangsaan Australia satintelkam berkoordinasi dengan pihak imigrasi Tobelo menulusuri keberada WNA tersebut bernama Daniel Anton Buhrer (53).
WNA tersebut tinggal di salah satu rumah warga bernama abdullah desa Fidy jaya kecamatan Weda kabupaten halteng,” ungkap Aipda Busran Hanafi, yang di dampingi Briptu Sahrin Tuhulele anggota satintelkam.
Lanjutnya, adapun Keterangan dari WNA tersebut bahwa Ia tidak akan ke Imigrasi Tobelo yang mana dengan alasan tidak Mempunyai biaya dan takut akan di Persulit pada Saat diterbitkannya Pasport.
WNA tersebut akan mengikuti Pihak imigrasi untuk langsung di antarkan ke Ternate dan langsung di terbangkan Ke Denpasar Bali untuk selanjutnya kembali ke daerah Asalnya yaitu Australia,” katanya.
Pihak imigrasi Tobelo menanggapi Penyampaian WNA tersebut, dari pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Australia yang mana untuk kondisi WNA tersebut mengalami sakit yang cukup serius yakni Kanker Mulut.
Serta untuk pengobatan maupun Transportasi akan di bicarakan dengan Pihak Kedutaan,” ungkap Nazer Zulkifli petugas imigrasi Tobelo.
Kami juga telah berkordinasi dengan Atasan kami terkait Pasport dari WNA tersebut yang sudah selesai masanya.
Kami di Perintahkan untuk tidak di permasalahkan Sponsor dari Pasport WNA tersebut,” katanya.
Kami dari imigrasi Tobelo WNA tersebut bisa menerima serta mengikuti arahan dari pihak Imigrasi untuk ke Kantor Tobelo untuk di lakukan Pemeriksaan Medis serta pengurusan untuk mendeportasikan WNA yang berkebangsaan Australia tersebut.
Kondisi saat Ini WNA tersebut Mengalami Penyakit Kanker Mulut dan akan di Periksa oleh Pihak Imigrasi Tobelo pada saat Setibanya di Kantor Keimigrasian Tobelo,” katanya.
Hasil pemeriksaan oleh kami, bahwa yang bersangkutan memiliki dua Pasport di antaranya Pasport Austrlia dan Pasport Swis yang mana Paspor Tersebut adalah Paspot VOA (Pasport Wisata).
“Bahwa WNA tersebut sudah berada dikabupaten Halteng selama 10 tahun yang mana awalnya datang bekerja di salah satu Perusahaan di PT. WBN sebagai Menager Geology, dan berhenti di karenakan Masuknya PT. IWIP dan sudah tidak lagi bekerja,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post