TOBELO- Dugaan pelanggaran pemilu terjadi di sejumlah TPS yang berada di dapil III Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini berdasarkan video yang beredar pengakuan salah satu warga Daru kecamatan Kao Utara yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari I Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Dalam video tersebut terekam percakapan dua orang salah satunya bernama Ferdi Kie yang mengaku dirinya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS yang berbeda. Dalam penjelasannya. Yang bersangkutan tidak tahu aturan bahwa penggunaan hak suara tidak bisa lebih dari satu kali.
Namun, diakuinya bahwa undangan yang diberikan kepadanya ada berjumlah 2 surat sehingga dirinya hanya memenuhi perintah undangan tersebut untuk mencoblos di TPS 4 dan TPS 5 desa Daru.
Selain itu juga. Pemilih yang sakit sama sekali tidak di akomodir oleh petugas KPPS guna menyalurkan hak pilihnya. Hal ini mengundang respon masyarakat sehingga pada Selasa (20/02/2024) warga melakukan aksi unjuk rasa dengan poin penegasan agar lokasi TPS tersebut di lakukan PSU.
Koordinator aksi Hard Mardika Pangendehen dalam orasinya mengatakan. Persoalan yang memicu adanya aksi tersebut adalah kelalaian dari penyelenggara pemungutan tingkat bawah yang sengaja mencedrai demokrasi.
Menurutnya pemilu seharusnya menjadi barometer untuk menyulam kembali sistem demokrasi yang sudah robek dan cacat di indonesia. Justru hal ini dilakukan oleh jajaran penyelenggara KPU tingkat bawah yamg di anggap gagal sehingga tuntutan masyarakat perlu di akomodir Bawaslu tingkat Kabupaten.”Kami minta Bawaslu segera take Off persoalan di wilayah desa kami dan dijadikan prioritas dalam menjunjung demokrasi di negara kesatuan RI”. tukasnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ahmad Idris ketika dikonfirmasi menegaskan. Secara terbuka Bawaslu akan menerima setiap laporan dan aduan dari masyarakat terkait indikasi adanya pelanggaran pemilu. Namun, dalam laporan tersebut harus diperkuat dengan bukti yang terjadi di lokasi sengketa
“Iya kalau ada dugaan pelanggaran silakan di sampaikan ke pengawas pemilu dengan menyiapkan bukti agar dapat diproses sesuai prosedur penangan pelanggaran oleh Bawaslu,” tegas Ahmad. (**)
Discussion about this post