WEDA,MPe – Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Halmahera Tengah menetapkan jadwal pemilihan suara ulang (PSU) di kecamatan Weda yang berjumlah empat TPS dan kecamatan Patani satu TPS yang akan dilaksanakan pada Sabtu 24 februari 2024.
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah mengatakan, dua kecamatan yang melaksanakan PSU diantaranya kecamatan Weda desa Fidy jaya TPS, 035 dan 014, desa were TPS 001 dan 006 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Halteng nomor : 071/HM.02.00/K/MU02/2024 pada tanggal 17 Februari 2024.
Kecamatan Patani desa kipai TPS 004, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Halteng nomor : 072/HM.02.00/K/MU02/2024 pada tanggal 19 Februari 2024,” ungkap Bahri Hasbullah, saat di konfirmasi wartawan diruang kerja.
Lanjutnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu halteng maka KPU mengadakan rapat pleno penetapan jadwal dan tahapan PSU di dua kecamatan tersebut.
Dimana untuk di kecamatan weda yang berada di empat dijadwalkan pada hari Kamis 22 Februari mengalami perubahan pada Sabtu 24 februari 2024,” katanya.
Berdasarkan rapat pleno KPU Halteng pada Senin 19 Februari dengan berita acara nomor : 54/PL 01 8 BA/8202/2024, tentang perubahan jadwal penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) yang berada TPS 001 DAN 006 desa Were dan TPS 014 DAN 035 desa Fidy Jaya Kecamatan Weda.
Penundaan jadwal dengan alasan sebagai berikut : Ketersedian Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di Gudang Logistik,” cetusnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah pada masing – masing jenis pemilihan berjumlah 1.000 Surat Suara sedangkan yang Dibutuhkan berjumlah 1.139 Surat Suara.
Berdasarkan laporan dari Perusahan Percetakan (Penyedia) bahwa Surat Suara Ulang selesai di cetak pada tanggal 22 Februari 2024.
Berdasarkan angka 1 dan 2, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari di dua kecamatan Weda dan Patani.(ril)
Discussion about this post