WEDA,MPe – Menindak lanjuti rekomendasi dari badan pengawas pemilu (Bawaslu) nomor : 072/HM.02.00/K/MU – 02/2024, komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan rapat pleno pemungutan suara ulang (PSU) di kecamatan Patani.
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah mengatakan, KPU telah melaksanakan Rapat Pleno tertuang dalam berita acara nomor : 55/PL.01.8-BA/8202/2024 dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 072/HM.02.00/K/MU02/2024 pada tanggal 19 Februari 2024, dengan menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
Hasil Rapat Pleno Penetapan Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Kipai Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya, Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 072/HM.02.00/K/MU-02/2024 tanggal 19 Februari 2024 Perihal Rekomendasi PSU di TPS 004 Desa Kipai, KPU Kabupaten Halmahera Tengah memutuskan dan menetapkan.
Menetapkan Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara di TPS 004 Desa Kipai Kecamatan Patani Kabupaten Halteng,” tambahnya.
Jenis Pemilihan pada Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Kipai Kecamatan Patani Kabupaten Halteng pada pemilu Tahun 2024 adalah Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRI, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten / Kota.
“Pelaksanaan PSU di desa kipai TPS 004, akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari bertempat di TPS 004 di gedung serba guna desa kipai,” katanya. (ril)
Discussion about this post